Tentu saja sebagai rakyat Indonesia kita semuanya wajib bersyukur bahwa sejak 6 Januari 1989 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dengan sangat ketat mengeluarkan label sertifikasi halal, bahkan reputasi MUI cukup dikenal dikancah Internasional memiliki komitmen yang istiqomah menjaga dan melindungi rakyat dari berbagai jenis produk yang haram – haram.
Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.
Fungsi MUI sebagai auditor dalam persepsi penulis, bahwa sertifikasi halal akan keluar sesudah MUI mengkaji dengan hati – hati apakah placenta bayi, darah sapi, berudu, termasuk kotoran buaya juga kotoran burung itu benar – benar bermanfaat dan baik jika digunakan dalam kandungan kosmetik atau sangat menyimpang dalam ketentuan ajaran Islam.
Secara teknis operasional BPJPHlah yang berwenang meneliti lebih mendalam tentang benda – benda yang ekstrim bagi penulis yang dicampur demi tujuan cantik dan awet muda. Tanpa ada badan atau lembaga kompeten yang menaungi kemashlahatan rakyat dan bangsa yang musliminnya terbesar di dunia.
Banyak sekali produk kosmetik yang beredar di Indonesia hingga ke kampung dan pelosok tanah air, jika kita yakin dengan label halal tentu saja akan memberikan ketenangan batin dalam hal penggunaannya. Beberapa produk kosmetik halal yang sempat penulis amati secara teliti diantaranya wardah, sari ayu, martha tilaar, mazaya, zalora, ines, ristra bahkan negara tampak bertekad bahwa semua produk make up boleh merangkul pasar Indonesia dengan syarat bersertifikat halal.
Halalkan Semua Produk Kosmetik di Indonesia.
Referensi :
Sejarah Kecantikan dari Masa ke Masa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H