BAB.X. WARGA NEGARA
Tiga pasal, penulis dan siapapun menjadi warga negara di buktikan dengan kepemilikan akte, ktp dan kartu keluarga jika tidak memiliki legalitas ini segala sesuatu urusan semakin ribet. Maka yang sudah culup umur segeralah membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
BAB. XI. AGAMA
Ada dua poin dan poin satu terkait dengan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhan Yang Maha Esa, meski dengan begitu kemudian semua beres setiap masa di negeri ini masalah tentang agama selalu saja ada, masih lumayan jika satu Ramadhan dan satu Syawal bisa sama rasanya aman tentram, itu saja.
BAB. XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30 dua poin : “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Tentu saja dalam pemahaman penulis bela negara tidak saklek kemudian menjadi salah seorang prajurit angkatan bersenjata, profesi apapun kita negara wajib dilindungi.
BAB. XIII. PENDIDIKAN
Ada dua pasal seksi di UU ini satu poin :
“Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” hak semua warga negara . . . . ! Bagaimana cara menuntut hak itu ya . . . karena belum semua warga negara Indonesia bisa mengenyam pendidikan baik secara formal maupun tidak formal . . . (perlu upaya bersama . . .memikirkannya tidak hanya pemerintah sendirian) buktinya banyak masyarakat dengan suka rela mendirikan sekolah gratis karena akses ke pemerintah cukup berbelit.
BAB. XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Penulis memiliki seorang teman yang berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial beliau salah seorang staf pejabat di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), jika berceritera tentang kompleksitas permasalahan sosial di wilayah – wilayah bahkan Jawa _ Barat sekalipun menyimak kisahnya terfikir : “memang tidak mudah mengelola masyarakat Indonesia yang sedemikian banyak lebih dari 200 juta.”