Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blogger Jadi Anggota Dewan, Mungkinkah?

26 Mei 2017   00:02 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Netizen Gathering - Bandung Mei 2017 (pict.dok.pribadi)

Hanya satu pasal (18)  undang – undang yang menentukan tentang bentuk susunan dan  pembagian daerah. 

Meskipun Cuma satu poin akan tetapi dalam implementasi pemerintahan daerah  diiringi dengan permen (peraturan menteri) perda (peraturan daerah) dan tidak kalah seksinya tentang   otonomi daerah.

BAB. VII. DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT

Terdiri dari empat pasal yaitu : 19, 20, 21 dan 22  dari poin – poin ini yang menarik untuk di ungkap adalah pasal 21  nomor satu (1)  bahwa : “Anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang – undang.”   

Ini keren pisan kalau anggota Dewan mengerti dan faham kebutuhan daerahnya, misal di wilayah sang anggota  banyak usia sekolah tidak terdidik atau over remaja yang sibuk di jalanan menurut penulis para anggota Dewan membuat rancangan penangannya biasa  ngedraf dulu lewat sidang – sidang jika telah sepakat  menanti pengesahan Presiden.

Kalau Presiden tidak mau menyepakati dan menandatangani,  sudahlah . . . . pokoknya Presiden harus setuju.

BAB.VIII. HAL. KEUANGAN

Satu pasal lima poin namun pasal ini adalah pasal yang paling krusial dan sepemahaman penulis pasal yang paling banyak memunculkan masalah dari wilayah hingga ke pusat,  ada undang – undangnya saja lieur nah . . . pagaimana kalau tidak ada.

Berlipat gandalah Bupati, Gubernur dan para penguasa – penguasa kecil di daerah – daerah yang antri disidik oleh KPK.

BAB.  IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN

Ada dua pasal tiga poin, termasuk semua urusan tentang kehakiman di atur oleh Undang – undang,  konon penegakkan hukum di Indonesia ini rentan pressur publik, masih banyak komentar tentang oknum hakim dan jaksa jadi keluhan rakyak jadi personnya sedang undang – undangnyapun konon banyak yang bermasalah karena warisan peninggalan Belanda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun