Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blogger Jadi Anggota Dewan, Mungkinkah?

26 Mei 2017   00:02 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BAB.X. WARGA NEGARA

Tiga pasal,  penulis dan siapapun menjadi warga negara di buktikan dengan kepemilikan akte, ktp dan kartu keluarga jika tidak memiliki legalitas ini segala sesuatu urusan semakin ribet. Maka yang sudah culup umur segeralah membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

BAB. XI.  AGAMA

Ada dua poin dan poin satu terkait dengan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhan Yang Maha Esa, meski dengan begitu kemudian semua beres setiap masa di negeri ini masalah tentang agama selalu saja ada,  masih lumayan jika satu Ramadhan dan satu Syawal bisa sama rasanya aman tentram, itu saja.

BAB. XII.  PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30 dua poin :  “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”  Tentu saja dalam pemahaman penulis bela negara tidak saklek kemudian menjadi salah seorang prajurit angkatan bersenjata,  profesi apapun kita negara wajib dilindungi.

BAB. XIII. PENDIDIKAN

Ada dua pasal seksi di UU ini satu poin :

“Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”  hak semua warga negara . . . . !  Bagaimana cara menuntut hak itu ya . . .  karena belum semua warga negara Indonesia  bisa  mengenyam pendidikan baik secara formal maupun tidak formal . . . (perlu upaya bersama . . .memikirkannya tidak hanya pemerintah sendirian) buktinya banyak masyarakat dengan suka rela mendirikan sekolah gratis karena akses ke pemerintah cukup berbelit.

BAB. XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL

Penulis memiliki seorang teman yang berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial beliau salah seorang staf pejabat di  Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial  (STKS),  jika berceritera tentang kompleksitas permasalahan sosial di wilayah – wilayah bahkan Jawa _ Barat sekalipun  menyimak kisahnya terfikir : “memang tidak mudah mengelola masyarakat Indonesia yang sedemikian banyak  lebih dari 200 juta.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun