Berapa banyak masyarakat lingkar tambang yg berduka ditengah kegembiraan para pengeruk harta melalui tambang? Â Mereka yg hidup disekitar tambang saja banyak yg belum sejahtera.
Tentu saja sekarang dan saat ini kita butuh para terdidik yang sadar pentingnya konservasi dan reklamasi.
Adakah tenaga itu, dimana para relawannya lalu kita mau melakukan apa ?
Seakan semuanya gagap dan impoten ;
Lho kata pemerintah gagap dan impoten bagaimana, kami sudah memiliki Undang – undang tentang lingkungan hidup :
Ini buktinya.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Bagi penulis salah satu upaya sistematis dari penjabaran UU no 32 ini adalah pendidikan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dilaksanakan sejak usia dini, SD, SMP dan SMA hingga PT yang dirancang sedemikian rupa hingga kebutuhan sampai  lima puluh tahun ke depan dapat terpenuhi dan berharap lingkungan terselamatkan.
Pendidikan untuk penyelamatan lingkungan ini hendaknya benar – benar menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan – perusahaan penambangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sehingga seluruh siswa mendapat bea siswa tanpa kecuali, mungkin Akademi Perikanan dan KelautaSidoarjo dan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi sampel sebagai sekolah pemenuhan untuk salah satunya  menjaga kelautan di Indonesia.
Jika Pertambangan sudah ada khusus untuk Penjagaan Lingkungannya mana ?