Merenung saja sejenak tentang kelestarian alam di wilayah penambangan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai mana yang telah dijelaskan Pak Jojon guru Ilmu Bumi kami.
Secara terang benderang kita sudah banyak yang mengetahui bahwa pertambangan adalah sumber kemakmuran sekaligus sumber pengrusak alam yang paling horor dan ganas.
Tentu saja dalam pelajaran kewarga negaraan pernah diungkapkan bahwa :
“Seluruh alam beserta kandungan isinya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat ini” Pasal 33 Kitab Undang – Undang Dasar
Sebagai seorang guru yang awam tentang tambang, saya sempat menyaksikan kemakmuran satu area terdidik di daerah Duri – Riau beroperasinya Caltex. Dan saya sangat takjub melihat keteraturan yang berbeda dari kota tempat tinggal saya di Bandung.
Para keluarga yang berada dalam wilayah kekuasaan Caltex, mereka hidup pada kompleks yang tertata rapi terjaga, satpam dua puluh empat jam dan hidup dengan kemakmuran yang berlimpah, minimalnya para istri pegawai tambang menggunakan Pajero dan mereka menyimpan asset – asset keluarga diantaranya membangun rumah kost – kostan berlantai sekian pada kantong – kantong banyak mahasiswa di seluruh Indonesia khususnya Bandung.
Lalu bagaimana dengan lingkungan sekeliling – nya ?
Beberapa hektar di luar komplek adalah masyarakat rimba yang terbelakang dan banyaknya sisa – sisa ladang minyak yang ditinggalkan entah oleh perusahaan legal entah oleh penambang liar.
Jadi sesungguhnya pasal 33 dari UUD kita kemakmuran itu ada.
Kemakmuran sudah tercapai bagi ‘sedikit’ rakyat yang terdidik pada level gaji yang sempat terdengar hingga 150 jutaan, untuk guru sertifikasi ampun saja jumlah uang sebesar itu harus bekerja hingga masa 10 tahunan. Bayangkan betapa timpangnya kesejahteraan di bumi yg kaya dengan kekayaan alam ini.
Horor dan Ganasnya pengrusakan tambang :