Kelima, penegakkan hukum terhadap pelaku masih dianggap belum optimal. Tidak membuat jera para pelaku, atau bahkan mungkin tidak tersentuh.
Sikap Jemaah
Bahwa di medsos atau masyarakat ada cerita mereka berhasil beribadah haji secara 'ilegal', bukan berarti contoh untuk ditiru. Itu hanya sedikit dari sekian banyak kegagalan. Berhasilnya mereka mau disebut sebagai takdir, silahkan. Tapi yang jelas dia telah melanggar konstitusi.
Keberhasilan haji 'ilegal' yang dilakukan sejumlah oknum sebenarnya telah menciderai diri sendiri, nama baik bangsa dan negara. Sebagai orang beriman tidak sepantasnya melanggar konstitusi. Apalagi untuk urusan ibadah. Jemaah tidak perlu mengatasnamakan agama untuk melanggar konstitusi.
Melanggar konstitusi artinya melanggar hukum. Setiap pelanggaran hukum tentu punya konsekuensi. Apa jadinya bila itu justru dilakukan oleh mereka yang mestinya memberi teladan taat terhadap konstitusi. Berarti secara tidak langsung mereka telah merendahkan martabat bangsa di mata negara lain.
Yakinlah regulasi disusun bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi warga negara sebagai jemaah. Regulasi disusun untuk memberi rasa keadilan agar setiap umat Islam dapat melaksanakan ibadah secara baik, tanpa ada halangan.
Karena itu, saatnya umat Islam perlu mengubah cara pandang dalam beribadah haji. Bekali diri dengan ilmu. Haji adalah ibadah, selain taat hukum syariat Islam, juga harus taat hukum negara.
Sikap Pemerintah
Haji 'ilegal', muncul karena adanya celah dalam sistem. Pada sisi lain mereka juga tak jarang mengganggu sistem. Kehadirannya sangat diresahkan jemaah resmi. Misalnya karena tidak punya paket layanan di Arafah dan Mina, akhirnya menyelinap di antara jemaah masuk tenda. Hal ini salah satu penyebab kenapa tiba-tiba tenda terisi oleh jemaah tidak dikenal dan melebihi kapasitas.
Menyikapi berbagai penyimpangan pelaksanaan ibadah haji, sudah mestinya pemerintah memberikan teladan taat pada konstitusi. Ini yang mesti dijaga para penyelenggara negara.
Menyusun regulasi pada prinsipnya untuk keadilan dan kemaslahatan umum. Bukannya malah sengaja mencari celah regulasi guna melegalkan tindakan untuk mendahulukan kelompok tertentu, apalagi mencari keuntungan pribadi.