Secara mandat, penyelenggaraan Haji Mujamalah hanya diberikan kepada PIHK bukan PPIU atau lainnya. Apabila ada pihak selain PIHK menawarkan dan menyelenggarakan Haji Mujamalah bisa dikenakan pasal penipuan.
Karena itu, pastikan calon jemaah mendaftar Haji Mujamalah melalui PIHK yang berizin dari Kementerian Agama.
Kejadian 46 warga yang gagal berangkat haji tahun 2022 dan terlantar di bandara Jeddah seharusnya cukup jadi pelajaran.
Mereka tertahan lantaran menggunakan visa Haji Mujamalah negara Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Mereka diberangkatkan bukan oleh PIHK resmi melainkan PT. Al Fatih unit usaha bisnis bentukan dari sebuah yayasan pendidikan.
Kedua, membayar setoran awal. Pada prinsipnya dalam dunia bisnis hal seperti ini biasa saja untuk menarik minat dan memberikan keringanan kepada calon jemaah. Namun perlu kita tahu, bahwa ide dasar Haji Mujamalah adalah haji yang dikemas "daftar langsung berangkat" pada tahun yang sama.
Selain itu ketersediaan kuota visa undangan bersifat relatif tergantung kebijakan pemerintah Arab Saudi dan ekosistem relasi bisnis yang dibangun antara PIHK dengan pihak di Arab Saudi. Hal ini bisa menyebabkan pasang surut tersedianya visa undangan yang akan ditawarkan ke calon jemaah.
Ketiga, risiko sepenuhnya ada di tangan PIHK dan jemaah. Tidak seperti halnya haji reguler dan haji khusus. Haji reguler, pelindungan jemaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara untuk Haji Mujamalah, bila ada kejadian yang menimpa kepada jemaah baik dalam persiapan, perjalanan maupun pelaksanaan haji, sepenuhnya tanggung jawab PIHK dan jemaah.
Dalam penanganan kejadian, tentu sangat tergantung dari reputasi dan kapasitas PIHK. Ada PIHK yang sangat bertanggung jawab bahkan termasuk memberikan jaminan asuransi dan pengembalian uang bila gagal berangkat. Namun tetap ada kemungkinan yang mengabaikan kewajiban atas pelindungan kepada jemaah.
Kesimpulan yang bisa disampaikan, satu sisi Haji Mujamalah adalah tawaran bisnis yang menarik bagi calon jemaah. Di sisi lain haji ini memiliki risiko tinggi. Meski begitu, semua kembali kepada calon jemaah untuk menyikapi...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H