Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menyikapi Tawaran Haji Mujamalah

25 Oktober 2022   07:39 Diperbarui: 26 Oktober 2022   03:06 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana jemaah sedang melaksanakan ibadah di sekitaran Kabah - Masjidil Haram Mekah (sumber: dokumen pribadi)

Kita sebagai umat Islam, tentu tahu bahwa ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi mereka yang mampu. Namun siapa sangka, seiring perjalanan waktu ibadah haji menjadi peluang bisnis yang menarik.

Tumbuhnya PIHK baru yang mendapatkan izin operasional setiap tahun, menjadi bukti betapa bisnis haji dan umrah semakin menjanjikan.

Sebagaimana data yang dirilis Kementerian Agama, sepanjang 2021 jumlah PIHK tumbuh 10%. Sebanyak 40 izin operasional baru sebagai PIHK telah diterbitkan. Saat ini, secara keseluruhan jumlah PIHK di Indonesia sebanyak 422 PIHK. Jumlah tersebut hampir 50% di antaranya berdomisili di wilayah Jakarta.

Ibarat jamur tumbuh di musim hujan, tawaran Haji Mujamalah pasca pandemi COVID-19 akan lebih marak. Rasa rindu calon jemaah haji yang pupus selama Pandemi COVID-19 berpotensi menjadi pasar menjanjikan. Terlebih keberadaan haji jenis ini termuat dalam UU. Lantas bagaimana kita sebagai umat Islam mewaraskan diri dalam menyikapi tawaran menggiurkan.

Haji Mujamalah dalam Undang-Undang

Dengan terbitnya UU Nomor 8 tahun 2019, penyelenggaraan haji non-kuota yang sebelumnya terkesan "kucing-kucingan" dengan pemerintah, kini bisa dilaksanakan secara resmi. Pelaksanaannya telah diatur secara baik untuk meminimalkan potensi risiko yang berdampak terhadap diri jemaah dan penyelenggara.

Tanggung jawab penyelenggaraan Haji Mujamalah dimandatkan UU kepada PIHK. Artinya dalam hal ini PIHK secara resmi dapat membuat paket, memasarkan, membuka pendaftaran dan memberangkatkan jemaah Haji Mujamalah.

Dengan demikian PIHK yang menyelenggarakan Haji Mujamalah wajib memberikan pelayanan secara penuh kepada jemaah minimal mencakup tiga hal utama, yakni pembinaan, pelayanan dan pelindungan.

Pembinaan dalam arti PIHK memastikan jemaah haji memahami dan mampu melaksanakan rukun dan wajib haji secara baik dan benar. Pelayanan mencakup penyiapan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelayanan kesehatan. Pelindungan termasuk jaminan atas keselamatan jiwa selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci dan jaminan materiil bila terjadi gagal berangkat.

Dari jenis kuota, UU menyebut ada dua jenis. Pertama, visa haji kuota Indonesia, sebut saja sebagai visa negara. Kedua, visa Haji Mujamalah, merupakan visa undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Artinya visa Haji Mujamalah telah resmi masuk dalam UU. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi berhak untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana haji kuota negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun