Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sudah Saatnya Pemerintah Koreksi Alokasi Kuota Haji Provinsi

28 Januari 2020   17:04 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:35 3281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkembangan kuota haji Indonesia tahun 1888-2014 | sumber: haji.kemenag.go.id

Gambaran Alokasi Kuota Haji Provinsi 2019
Menurut data dari haji.kemenag.go.id pada tanggal 13 Januari 2020, tercatat 4.225.698 orang jemaah terdaftar dalam Siskohat. Jumlah ini belum termasuk mereka yang menunda keberangkatan sebanyak 130.798 jemaah.

Setiap harinya, dipastikan tidak kurang dari 2.000 orang terdaftar sebagai jemaah baru dalam Siskohat. Artinya dibandingkan kuota yang ada, tidak akan mampu habiskan jemaah seperti era sebelum 2007.

Saat ini, proporsional pembagian satu kuota haji untuk seribu penduduk muslim tidak sepenuhnya terpenuhi.

Rasio penduduk muslim dengan alokasi kuota haji per provinsi | Sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Rasio penduduk muslim dengan alokasi kuota haji per provinsi | Sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Jika diasumsikan kuota nasional untuk haji reguler 214 ribu, maka secara proporsional dibandingkan jumlah penduduk muslim, menjadi satu kuota untuk 1.080 penduduk muslim. Tapi dari grafik di atas menunjukkan hal berbeda. Terjadi ketimpangan signifikan antarprovinsi.

Rasio kuota haji dengan penduduk muslim di Papua, tergolong sangat rendah, hanya 405. Artinya setiap 405 penduduk muslim di Papua mendapat proporsi satu kuota. Sementara Kalimantan Barat paling tinggi, boleh dibilang tiga kali lipat lebih tinggi dibanding Papua. Di provinsi ini rasio mencapai 1.287 penduduk muslim untuk satu kuota.

Ketimpangan serupa terjadi pada sebaran menurut masa tunggu. Anehnya, ketimpangan satu ini terjadi pada provinsi berbeda dari sebaran menurut rasio penduduk seperti gambaran sebelumnya.

Masa tunggu antrean jemaah haji per provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Masa tunggu antrean jemaah haji per provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Provinsi Maluku memiliki masa tunggu 11 tahun, sementara Kalimantan Selatan harus menunggu hingga 30 tahun.

Jarak masa tunggu jemaah haji antar provinsi telah mencapai 20 tahun

Sebagai tahapan akhir, jika kedua gambaran tersebut dipetakan dalam empat kuadran, maka akan nampak lebih jelas ketimpangan yang terjadi. Ada kelompok provinsi dengan rasio besar, tapi masa tunggu relatif rendah. Begitu pula sebaliknya ada kelompok provinsi rasio rendah, tapi masa tunggu relatif tinggi.

Indeks alokasi kuota haji terhadap rasio penduduk muslim dan masa tunggu jemaah haji | sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Indeks alokasi kuota haji terhadap rasio penduduk muslim dan masa tunggu jemaah haji | sumber: haji.kemenag.go.id (diolah)
Searah jarum jam. Kuadran I, rasio tinggi, masa tunggu panjang. Kuadran II, rasio tinggi, masa tunggu pendek. Kuadran III, rasio rendah, masa tunggu pendek. Kuadran IV, rasio rendah, masa tunggu tinggi.

Dalam kondisi normal, mestinya titik provinsi mengumpul pada titik pusat. Tapi kenyataan tidak menunjukkan demikian. Banyak titik terpencar dalam jarak berjauhan. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam mendapatkan kuota haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun