Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sudah Saatnya Pemerintah Koreksi Alokasi Kuota Haji Provinsi

28 Januari 2020   17:04 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:35 3281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkembangan kuota haji Indonesia tahun 1888-2014 | sumber: haji.kemenag.go.id

Lantas kenapa ini semua bisa terjadi? Jawaban yang paling memungkinkan, hal Ini terjadi akibat lebih dari sepuluh tahun, kuota nyaris tanpa koreksi.

Sekali lagi, gambaran ni menjadi alasan kuat memang sudah saatnya alokasi kuota haji provinsi perlu ditinjau ulang.

Ke mana Larinya 10.000 Kuota Tambahan Tahun 2019?
Tambahan 10 ribu kuota haji dari Saudi, kemudian dialokasikan ke setiap provinsi. Separuh diantaranya untuk jemaah lanjut usia sebagai prioritas. Namun ketika dicermati, pembagian ini tidaklah signifikan berdampak pada pemerataan atas ketimpangan sebagaimana dipaparkan sebelumnya.

Pembagian seperti "kurang berani" memapas antrean satu provinsi sekaligus tidak harus mengafirmasi provinsi lain yang memang panjang antrean "sudah wajar". Sehingga akhirnya nampak bahwa tambahan kuota dialokasikan nyaris sama untuk semua provinsi.

Alokasi tambahan kuota haji per provinsi tahun 2019 | sumber: Keputusan Menteri Agama 176 Tahun 2019
Alokasi tambahan kuota haji per provinsi tahun 2019 | sumber: Keputusan Menteri Agama 176 Tahun 2019
Ambil contoh, provinsi Sumatera Selatan peroleh tambahan 80 jemaah. Padahal secara antrean, provinsi ini bukanlah terpendek. Sementara itu, provinsi Sulawesi Selatan dapat tambahan terbanyak 465 jemaah. Padahal rerata antrean jauh di bawah Kalimantan Selatan, yang mencapai 30 tahun.

Mestinya tambahan kuota ini bisa dijadikan momentum kendalikan antrean provinsi. Penambahan seiring dengan indeks masa tunggu. Sehingga pada akhirnya, setelah sekian tahun, terjadi keseimbangan antrean antar provinsi.

Alokasi Kuota Haji Provinsi Pasca UU 13 2019
Melihat kenyataan di atas, rasanya sudah pas bila UU 13 tahun 2019 kembali menegaskan soal penataan alokasi kuota haji provinsi. Penegasan sekaligus penguatan dari peraturan sebelumnya, alokasi harus memperhatikan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu.

Inilah celah sekaligus menjadi landasan realokasi kuota haji provinsi. Tidak perlu ada lagi kata mundur atau kekhawatiran gejolak dari pimpinan daerah. Kuota haji harus dialokasikan secara adil dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang.

Dari pengalaman 2019, menggunakan tambahan kuota sebagai penyeimbang, rasanya mustahil. Jumlah 10 ribu dinilai relatif kecil dibanding rentang masa tunggu. Kalo pun bisa, perlu waktu cukup panjang.

Dua alternatif lainnya adalah realokasi per provinsi atau menarik menjadi alokasi nasional. Masing-masing cara tentu ada kelebihan dan kekurangan serta tantangan yang mesti disikapi secara bijak. Ulasan lengkapnya ada sini: Mencari Solusi Pangkas Antrean Jemaah Haji

Semoga ada keadilan. Karena penyelenggaraan haji bukan saja adil dalam pelayanan di Tanah Suci, tapi juga adil dalam masa tunggu. Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun