Di sisi lain, banyaknya persoalan jelang masuk ruang ujian turut memberikan beban menurunkan mental sejumlah peserta. Molornya waktu pelaksanaan hingga berjam-jam, kelelahan dan stres menghinggap, mengoyak emosi saat di ruang ujian. Menurunkan daya konsentrasi peserta menjawab ujian.
Passing grade sebagaimana ditetapkan BKN adalah ambang batas kelulusan atas ujian SKD. Untuk soal TWK, peserta cukup menjawab benar 15 dari 35 soal. Sementara di TIU relatif lebih berat, harus menjawab 16 soal secara benar dari 30 soal yang disajikan. Sedangkan TKP, peserta harus bekerja keras mendapatkan skor 143 dari maksimal 175 bila jawaban tepat sasaran.
Skema awal, peserta yang berhasil passing grade, akan dirangking dan kemudian diambil tiga besar sesuai formasi untuk ikut SKB. Namun kenyataan berkata lain. Jangankan peroleh tiga besar, bahkan banyak peserta berguguran, dan akhirnya tak ada calon satupun.
***
Upaya pemerintah mendapatkan aparatur unggul memang harus dibayar mahal. Betapa tidak, perencanaan panjang, anggaran yang digelontorkan, dan keterlibatan masif di semua lini instansi, bukanlah jumlah sedikit. Akan semua upaya tersebut kandas lantaran minimnya peserta lulus SKD?Â
Bagaimana pun mereka yang lolos CPNS akan memimpin pemerintahan lima belas atau dua puluh tahun mendatang. Mereka harus lebih berkualitas dari kondisi PNS saat ini. Makanya tidak heran bila BKN menetapkan standar yang cukup tinggi. Semua dilakukan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang prima.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, permasalahan mendasar PNS sekarang adalah soal kemampuan. Lebih dari 60 persen hanya menguasai urusan surat menyurat alias "juru ketik"Â dan tidak memliki kemampuan khusus.
Dalam sejumlah contoh di sebuah unit kantor, dari 10 PNS yang ada, hanya 4 orang yang dapat diandalkan bekerja. Sisanya lebih berperan sebagai "penonton". Makanya wajar bila beban pekerjaan tidak seimbang antara pegawai satu dengan lainnya.Â
Dampak lainnya adalah banyak pekerjaan yang akhirnya dilempar kepada pihak ketiga atau memperkerjakan pegawai non-PNS yang sudah jelas kualitasnya diperlukan pada pekerjaan tertentu.
BKN, tahun ini mengadakan CPNS dalam jumlah besar bukan tanpa alasan. Moratorium yang menjadi kebijakan pemerintah beberapa tahun belakang, telah mengikis banyak jumlah PNS akibat pensiun tanpa ditambal pengadaan baru secara memadai. Di tahun 2018 saja, disebutkan ada 220.000 PNS pensiun.