Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlukah Badan Khusus Pengelola Keuangan Haji

13 April 2018   17:55 Diperbarui: 13 April 2018   18:00 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPKH sebagai lembaga yang baru lahir, sudah dihadapkan banyak tantangan didepan mata, dengan mandat luar biasa besarnya. Membawa amanah uang jemaah dengan jumlah tidak sedikit. Pengalaman organisasi masih sangat muda, meski disana ada orang-orang kompeten dibidangnya. Persoalan mengelola keuangan haji bukan pekara mudah. Memerlukan kecermatan dalam setiap langkah. Bila lengah, maka dampaknya fatal dalam penyelenggaraan haji, bahkan kepada jemaah.

Beberapa tantangan tersebut diantaranya harus mampu menjaga kesinambungan ketersediaan dana haji, harus tersedia saat diperlukan. Dana optimalisasi adalah penjaga stabilitas besaran BPIH yang harus dibayar jemaah. Jika dicermati, biaya haji yang tiap tahun sebenarnya naik, karena pengaruh eksternal dan peningkatan kualitas. Namun tidak sepenuh dibebankan kepada jemaah karena ada optimalisasi nilai manfaat ini.

Tantangan besar lainnya adalah pengelolaan uang jemaah per akun. Bila jemaah diberikan pilihan terbuka mengelola setoran awal termasuk memilih bentuk investasi yang diinginkan. Persoalan menjadi lebih rumit. Karena hasilnya akan berdampak pada biaya pelunasan. Secara konsep pun bisa bergeser dari hanya sekedar membayar setoran awal menjadi investasi dengan berbagai macam skema.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun