Tahun 2018 ini, biaya haji semestinya sekitar Rp 66 juta. Namun jemaah cukup membayar Rp 35 juta dengan setoran awal sebelumnya Rp 25 juta. Jadi jemaah saat melunasi nanti hanya menambah sekitar Rp 10 juta.
Sementara itu di lapangan, jemaah haji merasakan betul bahwa biaya yang dibayarkan untuk melaksanakan ibadah haji sangat murah dibandingkan dengan kualitas layanan yang mereka terima selama di Arab Saudi. Banyak jemaah haji reguler bahkan memperoleh layanan diatas kualitas layanan haji khusus yang diselenggarakan PIHK, yang notabene membayar berkali lipat mahalnya.
Kini, dana haji seluruhnya telah diserahkan dari Kemenag ke BPKH. Dengan kondisi ini, seluruh pengelolaan sejak penerimaan, pengeluaran dan kekayaan dana haji sudah mennjadi wewenang BPKH.
***
Beberapa pekan usai dilantik, BPKH melakukan gebrakan dalam wacana pengelolaan dana haji. Salah satunya rencana penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur, yang kemudian menuai protes dari banyak kalangan. Presiden pun harus turun tangan untuk ikut meredam isu yang semakin liar.
Belum lagi isu itu sirna, masyarakat dihebohkan BPKH akan investasikan uang jemaah untuk kelola hotel wakaf rakyat Aceh yang berada di Saudi. Hal itu disampaikan Anggota Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu usai bertemu wakil presiden, Jusuf Kalla. Dia menyampaikan bahwa dengan skema itu, diharapkan returnnya optimal yang akan dikembalikan kepada biaya operasional jemaah haji, maupun jemaah haji tunggu.
BPKH juga akan menggandeng Islamic Development Bank (IDP) untuk bisa berinvestasi di Saudi, antara lain di sektor hotel dan katering. Setidaknya lebih dari 100 triliun uang jemaah ada ditangan BPKH.
Secara peraturan, BPKH dapat menempatkan dan menginvestasikan dana haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018 telah mengatur rambu-rambu pola invetasi, termasuk besaran maksimal dari dana haji yang dapat diivestasikan baik langsung maupun investasi lainnya.
Perbedaan mendasar pengelolaah keuangan haji yang dilakukan Kementerian Agama dengan BPKH dalam hal invetasi. Pola penempatan dalam produk perbankan syariah dan surat berharga yang selama ini dilakukan Kementerian Agama masih diakomodir. Bahkan dalam porsi terbesar, setidaknya enam puluh lima persen. Selebihnya invetasi dalam bentuk emas paling banyak lima persen, invetasi langsung paling banyak dua puluh persen dan investasi lainnya paling banyak sepuluh persen. Artinya BPKH hanya boleh investasi dana haji paling banyak tiga puluh lima persen dari dana haji yang ada.
***
Penyelenggaraan haji adalah ajang tahunan yang memerlukan dana segar tidak sedikit. Sebagai gambaran tahun 2018 ini, setidaknya Rp 13,5 Triliun untuk penyelenggaraan haji reguler digelontorkan dari dana haji. Separuh diantaranya berasal dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal. Itu belum termasuk uang yang berputar dalam penyelenggaraan haji khusus yang notabene harganya lebih tinggi dari haji reguler.