Mohon tunggu...
Rosa Fawassyada
Rosa Fawassyada Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakrta

hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Asuransi Jiwa Konvensional dan Syariah

2 Maret 2023   23:11 Diperbarui: 2 Maret 2023   23:38 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul buku                            :  Asuransi Jiwa Konvensional dan Syariah

Nama penulis                       : Dr. Suhardi, S.E., M.M.

Tahun diterbitkan                               : cetakan 1, 2021

Diterbitkan oleh                   : Penerbit gava media

Jumlah halaman                 : 174

Jepang merupakan negara terbesar yang berinvestasi pada perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, disusul Amerika Serikat, kanada.

Perancis, inggris, jerman, swiss, italia, Korea, Hongkong, Malaysia, dan juga Singapura. tingginya minat perusahan asuransi asing masuk ke pasar dalam negeri Indonesia, sehingga persoalan rivalitas tidak lagi bisa dihindari, apa lagi telah diberlakukannya perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal 2016, serta didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020: diperbolehkan perusahaan asing memiliki saham lebih dari 80 persen pada sektor asuransi (asal bukan berasal dari perusahaan terbuka). 

Perusahaan asing yang kaya dengan modal besar, punya jaringan luas dan sumber daya manusia berkualitas serta berteknologi tinggi akan berpeluang mendominasi industri, termasuk asuransi di Indonesia, karena berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2018 sudah ada sebanyak 13 perusahaan asuransi jiwa patungan yang telah memiliki porsi kepemilikan asing minimal 80%.

merujuk data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan juga data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 jumlah pemegang polis asuransi jiwa per orangan di Indonesia baru berkisar 17,4 juta jiwa (jika ditambah dengan pengikut asuransi kolektif (kumpulan) berjumlah 30,2 juta jiwa), sedang jumlah penduduk Indonesia saat ini sudah lebih dari 250 juta jiwa. 

Jika dikomparasikan, perbandingan polis asuransi per populasinya, yang memiliki polis asuransi jiwa tidak lebih dikisaran 7%. Ini mengindikasikan Indonesia dianggap memiliki pangsa pasar potensial di bidang asuransi apa bila dibandingkan dengan fakta lain seperti dua negara jiran Singapura dan Malaysia telah mencapai angka 44%, dan Singapura bahkan sudah mencapai angka 50%.

Selanjutnya, kondisi per 25 September 2020 yang lalu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis jumlah masyarakat yang terproteksi asuransi jiwa per semester I-2020 hanya 58,75 juta orang, jumlah ini menurun 1,4% dibandingkan periode sama tahun lalu (59,59 juta orang). Demikian juga jika dilihat dari jumlah polisnya, juga turut mengalami penurunan, dari 17,61 juta polis menjadi 16,19 juta polis, turun 8,1%

Jika dikomparasikan dengan jumlah penduduk Indonesia 30 Juni 2020 berjumlah 268.583.016 jiwa perbandingan polis asuransi per jumlah penduduk hanya 6,5% (turun, yang sebelumnya 7%), padahal menurut data World Bank menyebutkan 56,5% dari jumlah populasi Indonesia sudah masuk ke dalam kategori middle-class 

Masih menurut pandangan World Bank: 56.5% bahwa dari jumlah populasi Indonesia sudah masuk ke dalam kategori middle- class (kelas menengah), yang artinya, saat ini lebih kurang telah ada 141 juta masyarakat yang telah masuk ke dalam tingkat finansial ini pengkategorian middle-class menurut World Bank dimaksud adalah mereka yang mampu membelanjakan uang USD 2 hingga USD 20 per hari.

Berdasarkan data ranking dunia World Insurance Outlook (2014), dilihat dari nilai preminya, Indonesia menempati ranking ke-37 dunia untuk asuransi jiwa, dan ranking ke-44 Dunia untuk nilai premi asuransi umum dari 88 negara yang dianalisis dalam World Insurance Outlook tersebut. Lalu, dari peringkat berdasarkan laju penetrasi asuransi (persentase premi terhadap PDB) dan densitas asuransi (premi per kapita) Indonesia menempati urutan ke-74 Dunia, dan di urutan ke- 78 Dunia untuk industri asuransi secara keseluruhan. 

Walau Indonesia menempati posisi yang lebih baik dibandingkan dengan Filipina dan Vietnam untuk nilai premi dan insurance penetration, namun ranking untuk insurance density-nya lebih rendah dari kedua negara tersebut. Tiga negara Asia yang relatif maju industri asuransinya adalah Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, mereka memiliki nilai premi asuransi jiwa yang relatif besar sehingga menempati 10 besar dunia.

Polis 

Setelah Anda mengambil keputusan membeli produk asuransi jiwa, dan kini Anda pun telah memiliki buku polis sebagaimana program asuransi yang Anda inginkan, maka mulai saat itu Anda harus menyisihkan dana secara rutin untuk membayar premi asuransi sesuai perjanjian polis yang telah disepakati dengan jangka waktu tertentu (asumsi premi yang Saudara ambil bukan single premi).

apabila pemegang polis merasa tidak sanggup lagi meneruskan perjanjian polisnya hingga sampai akhir kontrak (putus dalam masa kontrak polis). Pada tahun keberapa pemegang polis memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pembayaran preminya, maka pada tahun tersebut besaran nilai yang dapat ditunaikan (dibayarkan) perusahaan asuransi kepadanya.

 

Klaim Nilai Tunai Polis

kadang kala karena sesuatu dan lain hal, sering ditemukan di lapangan nasabah/tertanggung tidak lagi dapat meneruskan pembayaran preminya sampai berakhir masa kontraknya sehingga mengakibatkan pembayaran premi terhenti. Jika ini terjadi, maka polis tersebut dinyatakan batal dengan istilah lain adalah lapse (kadaluarsa). Polis yang lapse akan menghilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis tersebut. Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya polis lapse (batal), diantaranya adalah:

  • Murni kesulitan keuangan yang dialami. Seperti, kondisi Covid-19 ini banyak perusahaan dan bisnis yang terkena dampak, sehingga nasabah asuransi pun banyak yang tidak sanggup membayar preminya lagi.
  • Polis tidak sesuai lagi dengan kebutuhan tertanggung, mulanya mengambil program beasiswa untuk anaknya, namun karena sesuatu dan lain hal, anaknya meninggal dunia.
  • Membeli polis asuransi karena merasa kasihan dengan petugas asuransi.
  • Mendapat tekanan dari petugas. Kepiawaian seorang petugas asuransi, kadang tidak perlu diragukan lagi dalam hal memberi tekanan-tekanan kepada calon pembeli. Orang-orang yang semula tidak mempunyai niat dan keinginan untuk membeli dapat berubah menjadi membeli juga produk asuransi tersebut, karena mendapat tekanan-tekanan dari petugas.
  • Membeli terlalu agresif. Mulanya berkeyakinan dengan jumlah yang ditawarkan tinggi tersebut dianggap mampu untuk membayarnya, tetapi setelah dijalani, dan mempunyai tanggungan seperti isteri dan juga anak, serta ada kebutuhan lainnya, baru terasa berat sehingga pembayaran premi asuransi tidak dapat dipertahankan lagi
  • Benefit yang disampaikan tidak sesuai dengan perjanjian polis. Kadang petugas asuransi menyampaikan hal yang muluk-muluk, demi, agar sang calon dapat membeli produk asuransinya, padahal kenyataannya setelah dibaca isi perjanjian polis yang diserahkan, tidak ada tertuang dalam perjanjian polis itu.
  • Pelayanan petugas asuransi/agen yang buruk. Tidak semua nasabah yang bersedia membayar premi dengan auto debit bank. Pola pelayanan secara tradisional dengan cara menagih premi secara fisik masih diminati di masyarakat, jika petugas yang saat pertama sudah tidak bekerja lagi/telah berhenti atau mendapat pekerjaan yang lebih baik lagi, maka akan ada dilayani oleh petugas yang baru. Petugas yang baru dianggap buruk dalam melayani.
  • Twisting (pemutar balikan) oleh petugas asuransi lain. Tindakan twisting ini dianggap suatu tindakan yang tidak terpuji, dan sebagai pemegang polis/nasabah asuransi harus berhati-hati sekali dengan tindakan twisting ini, karena tindakan ini dapat merugikan pemegang polis/nasabah itu sendiri.

Pemasar/agen asuransi lain itu akan berusaha mempengaruhi dan membujuk nasabah/pemegang polis untuk merubah polis yang dianggapnya tidak menarik lagi untuk diteruskan, dengan istilah 'rugi mengambil program lama itu' yang baik itu adalah program di asuransi tempat dia bekerja/program yang dijual saat ini, karena memiliki spesifikasi yang bagus/lebih unggul dari program asuransi lama, sehingga pemegang polis/nasabah asuransi itu, tidak akan pernah menuntaskan pembayaran asuransinya sampai habis kontrak. Ketika beberapa tahun setelahnya, kemungkinan akan ada bertemu lagi dengan petugas asuransi yang lainnya lagi, mereka juga cenderung melakukan hal yang sama, yaitu twisting, dan berkata 'program asuransi yang telah diambil itu bukan merupakan program asuransi yang bagus', yang bagus itu adalah program asuransi di tempat dia bekerja.

Apabila polis kita akan mengalami di posisi polis   lapse, dan kita berkeyakinan tidak memiliki harapan untuk membayar seluruh tunggakan plus bunga di masa yang akan datang, selagi polis asuransi masih memiliki nilai tunai, jangan tunggu berlama-lama sampai menunggu 6 (enam) bulan, segeralah melakukan klaim penebusan nilai tunai kepada perusahaan, atau dengan istilah lain penjualan polis kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar sebesar nilai tunai sebagaimana yang tertuang pada perjanjian buku polis, tapi, jika polis tersebut belum mempunyai nilai tunai, perusahaan asuransi tidak bisa berbuat apa-apa, dan kita pun tidak mendapatkan apa-apa.

Tetapi, selagi kita berkeyakinan bahwa selama 2 tahun kedepan kondisi perekonomi kita dapat bisa pulih lagi sebagaimana biasa, kita dapat memulihkan kembali polis yang dalam kondisi lapse tersebut dengan cara revival. Maksud dari revival tersebut adalah tertanggung melunasi seluruh tunggakan preminya, plus bunga tunggakannya.

Dengan pembayaran revival tersebut, maka polis akan kembali in-force. Akan tetapi, setelah 2 (dua) tahun berjalan, ternyata perkiraan kita meleset, ternyata bahwa kondisi perekonomian kita masih juga belum pulih sebagaimana yang kita harapkan, sehingga kita tidak sanggup membayar tunggakan premi plus bunga itu untuk melakukan revival, peluang keinginan melakukan pemulihan polis masih bisa dilakukan dengan cara redating (penanggalan kembali polis).

Dengan cara penanggalan kembali polis (redating) pemegang polis/tertanggung cukup melakukan pembayaran sebesar kisaran premi 'sebelumnya' (ada kenaikan sedikit dari pembayaran premi yang lama, seiring karena adanya tambahan usia tertanggung). Sesuai dengan namanya 'redating' yang mengalami perubahaan adalah masa berakhir polisnya saja. Perubahan tersebut sebanding dengan lamanya tunggakan premi yang terjadi. Misal, katakanlah masa berakhir polis sebelum di-redating adalah 24 Januari 2027, karena terjadinya wabah pandemi covid-19 secara global, pemegang polis terkena dampak ekonomi yang cukup berarti sehingga dia tidak sanggup membayar premi sebagaimana biasa, polisnya telah menunggak selama 1 tahun 10 bulan. Pemegang polis/tertanggung masih tetap berkeinginan untuk memulihkan polisnya dengan cara redating bayar bulanan, maka masa berakhir polis tidak lagi 24 Januari 2027, tetapi berubah seiring lamanya tunggakan terjadi (bertambah lama selama 1 tahun 10 bulan setelahnya) artinya: akhir kontrak polis setelah dilakukan redating menjadi tanggal 24 Oktober 2028 (bertambah 1 tahun 10 bulan dari polis yang lama, sehubungan telah terjadinya tunggakan premi akibat Covid 19 itu).

 

Klaim Meninggal Dunia

Apabila terjadi risiko meninggal dunia, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim meninggal dunia tersebut adalah:

  • Surat Permohonan pengajuan Klaim Meninggal Dunia. Biasanya sudah tersedia di perusahaan dalam bentuk formulir.
  • Buku Polis Asli berikut pembayaran premi terakhir.
  • Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) asli/legalisir*) dari pemerintah setempat. Namun, apabila dimakamkan di tempat pemakaman khusus keluarga atau di perkarangan rumah, cukup dengan Surat Keterangan RT/RW setempat.
  • Surat Keterangan Pemakaman/Kremasi asli/legalisir *)
  • Copy bukti Identitas Diri: Kartu Keluarga (KK), KTP (Tertanggung dan Ahli Waris yang tercantum dalam buku polis)
  • Copy buku rekening tabungan (agar tidak salah transfer)
  • Jika meninggal di rumah sakit, atau pernah diopname, atau pernah berobat di rumah sakit, dilengkapi Surat Keterangan Dokter asli/ legalisir*). Namun, jika tidak, maka dilengkapi Surat Kronologis Kejadian, dari sehat, sakit, hingga terjadi meninggal dunia.
  • Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, dilengkapi Surat Keterangan Kematian asli/legalisir*) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Jika meninggal dunia di luar negeri, dilengkapi Surat Kematian dari Kedutaan Besar asli/legalisir*)
  • Jika terjadi meninggal dini (usia polis kurang dari dua tahun), akan dilengkapi Laporan Hasil Investigasi.

Keterangan *) Legalisir, karena ada kalanya almarhum memiliki banyak polis, mengambil di beberapa perusahaan asuransi jiwa lain, sedang asli sudah diserahkan pada klaim asuransi yang di perusahaan yang pertama. Untuk perusahaan asuransi jiwa yang kedua, atau ketiga akan mendapatkan legalisirnya.

Klaim Asuransi Jiwa Tidak Dapat Dibayarkan

Hal-hal yang dapat mengakibatkan klaim asuransi jiwa tidak dapat dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa adalah diantaranya sebagai berikut:

  • Tidak ada di dalam perjanjian polis, artinya tidak termasuk dalam risiko yang dipertanggungkan.
  • Masuk dalam pengecualian polis. Ada dinyatakan dalam polis pengeculian, klaim yang tidak dapat dibayarkan tersebut. Misalkan Klaim mininggal dunia tidak dapat dibayarkan disebabkan langsung oleh AIDS.
  • Polis tersebut masih berstatus waiting period. Karena sesuatu dan lain hal, seperti pada saat menjawab isian formulir pengajuan, calon dapat diterima dengan syarat dikenakan waiting period (masa tunggu), yang apabila terjadi klaim pada saat waktu tunggu tersebut, maka klaim tersebut tidak dapat diterima. Masa tunggu terhadap penyakit tertentu adalah 1 tahun, sedang untuk klaim kartu kesehatan, adalah 1 bulan. Misalkan: Di dalam polis asuransi terdapat addendum (berupa catatan tambahan) yang menyatakan tentang waiting period tersebut.
  • Polis tersebut dinyatakan lapse (sudah tidak aktif lagi atau batal). Artinya pemegang polis lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar premi asuransi secara rutin sesuai perjanjian, dengan demikian apabila terjadi risiko, maka ahli waris tidak dapat menuntut hak sebagaimana yang tertera pada perjanjian polis asuransi tersebut.
  • Tergolong pre-existing, yang artinya ditemukan risiko meninggal tertanggung akibat penyakit yang diderita sebelumnya, sedang pada saat isian formulir sebelum terjadi penutupan, tidak dinyatakan secara jujur sehingga dianggap tidak ada Itikad Baik (utmost good faith).
  • Dokumen klaim yang menjadi syarat pengajuan klaim tidak dipenuhi oleh ahli waris.
  • Over Limit atau batas pengajuan klaim sudah expired (sudah sangat lama). Untuk itu, segeralah melengkapi dokumen, jangan menunggu terlalu lama sekali.

Penyelesaian Perselisihan (Sengketa)

Apabila pemegang polis atau ahli waris ada merasa ketidak puasan baik dalam pelayanan yang diberikan perusahaan asuransi jiwa, maupun dalam hal klaim asuransi, maka ajukan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi tersebut dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Namun, jika deadlock (tidak ada titik temu/ tidak ada kesepakatan para pihak), nasabah/pemegang polis/ahli waris dapat mengajukan proses penyelesaian perselisihan (sengketa) tersebut ke pihak terkait, yang dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Baik secara mandiri ataupun bertahap, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) akan menyelesaikan dengan tiga macam proses yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa tersebut, yaitu:

  • Mediasi, pada proses tahapan ini dilakukan menggunakan negosiator yang berfungsi sebagai mediator yang dapat memfasilitasi para pihak yang bersengketa. Proses ini dapat mengarah pada win-win solution, para pihak tidak merasa ada yang kalah atau menang.
  • Jika dengan proses cara pertama, yaitu Mediasi tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan Ajudikasi. Pada proses tahapan ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Ajudikasi, yang terdiri dari 3 orang Ajudikator, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak. Para pihak, masih diperbolehkan untuk menolak atau menerima putusan dari Majelis Ajudikasi ini. Jika menolak, para pihak masih bebas untuk mencari upaya hukum lainnya, seperti pengadilan atau Arbitrase.
  • Arbitrase, pada proses tahap ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 orang, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak, jika proses Ajudikasi tidak berhasil. Atau sengketa tersebut melebihi batas nilai yang diperkenankan untuk proses mediasi atau ajudikasi. Putusan yang dikeluarkan oleh Arbitrase ini bersifat mengikat dan final, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lain, naik banding
  • Maupun kasasi dan sebagainya

Bagaimana agar asuransi dapat memberi manfaat bagi masyarakat

Pertanyaan ini tentunya lebih menekankan pada perusahaan asuransi itu sendiri

  • Perusahaan asuransi harus memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten dan berintegritas agar dapat terus berinovasi, baik dari segi benefit dari suatu produk maupun dalam hal pelayanan yang diberikan.
  • Untuk melayani pelayanan yang diberikan kepada nasabah, perusahaan asuransi harus memiliki akses sistem teknologi informasi yang cepat dan mudah mulai dari proses penutupan polis, pemasaran produk, sampai pembayaran klaim yang tidak bertele- tele.
  • Perusahaan asuransi harus sehat dan dapat menciptakan transparansi dengan prinsip manajemen kehati-hatian (prudent) dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
  • Perusahaan asuransi harus dapat juga didukung dengan perusahaan reasuransi lainnya.

Inspirasi setelah membaca buku ini :

   Setelah saya membaca buku ini wawasan saya bertambah, saya sedikit demi sedikit tentang asuransi jiwa . saya dapat mengetahui bagaimana Klaim Nilai Tunai Polis, klaim meninggal dunia dan Klaim Asuransi Jiwa Tidak Dapat Dibayarkan. Selain itu saya juga mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa asuransi apabila musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak tidak ada titik temu/ tidak ada kesepakatan para pihak, nasabah/pemegang polis/ahli waris dapat mengajukan proses penyelesaian perselisihan (sengketa) tersebut ke pihak terkait, yang dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun