Apabila polis kita akan mengalami di posisi polis  lapse, dan kita berkeyakinan tidak memiliki harapan untuk membayar seluruh tunggakan plus bunga di masa yang akan datang, selagi polis asuransi masih memiliki nilai tunai, jangan tunggu berlama-lama sampai menunggu 6 (enam) bulan, segeralah melakukan klaim penebusan nilai tunai kepada perusahaan, atau dengan istilah lain penjualan polis kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar sebesar nilai tunai sebagaimana yang tertuang pada perjanjian buku polis, tapi, jika polis tersebut belum mempunyai nilai tunai, perusahaan asuransi tidak bisa berbuat apa-apa, dan kita pun tidak mendapatkan apa-apa.
Tetapi, selagi kita berkeyakinan bahwa selama 2 tahun kedepan kondisi perekonomi kita dapat bisa pulih lagi sebagaimana biasa, kita dapat memulihkan kembali polis yang dalam kondisi lapse tersebut dengan cara revival. Maksud dari revival tersebut adalah tertanggung melunasi seluruh tunggakan preminya, plus bunga tunggakannya.
Dengan pembayaran revival tersebut, maka polis akan kembali in-force. Akan tetapi, setelah 2 (dua) tahun berjalan, ternyata perkiraan kita meleset, ternyata bahwa kondisi perekonomian kita masih juga belum pulih sebagaimana yang kita harapkan, sehingga kita tidak sanggup membayar tunggakan premi plus bunga itu untuk melakukan revival, peluang keinginan melakukan pemulihan polis masih bisa dilakukan dengan cara redating (penanggalan kembali polis).
Dengan cara penanggalan kembali polis (redating) pemegang polis/tertanggung cukup melakukan pembayaran sebesar kisaran premi 'sebelumnya' (ada kenaikan sedikit dari pembayaran premi yang lama, seiring karena adanya tambahan usia tertanggung). Sesuai dengan namanya 'redating' yang mengalami perubahaan adalah masa berakhir polisnya saja. Perubahan tersebut sebanding dengan lamanya tunggakan premi yang terjadi. Misal, katakanlah masa berakhir polis sebelum di-redating adalah 24 Januari 2027, karena terjadinya wabah pandemi covid-19 secara global, pemegang polis terkena dampak ekonomi yang cukup berarti sehingga dia tidak sanggup membayar premi sebagaimana biasa, polisnya telah menunggak selama 1 tahun 10 bulan. Pemegang polis/tertanggung masih tetap berkeinginan untuk memulihkan polisnya dengan cara redating bayar bulanan, maka masa berakhir polis tidak lagi 24 Januari 2027, tetapi berubah seiring lamanya tunggakan terjadi (bertambah lama selama 1 tahun 10 bulan setelahnya) artinya: akhir kontrak polis setelah dilakukan redating menjadi tanggal 24 Oktober 2028 (bertambah 1 tahun 10 bulan dari polis yang lama, sehubungan telah terjadinya tunggakan premi akibat Covid 19 itu).
Â
Klaim Meninggal Dunia
Apabila terjadi risiko meninggal dunia, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim meninggal dunia tersebut adalah:
- Surat Permohonan pengajuan Klaim Meninggal Dunia. Biasanya sudah tersedia di perusahaan dalam bentuk formulir.
- Buku Polis Asli berikut pembayaran premi terakhir.
- Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) asli/legalisir*) dari pemerintah setempat. Namun, apabila dimakamkan di tempat pemakaman khusus keluarga atau di perkarangan rumah, cukup dengan Surat Keterangan RT/RW setempat.
- Surat Keterangan Pemakaman/Kremasi asli/legalisir *)
- Copy bukti Identitas Diri: Kartu Keluarga (KK), KTP (Tertanggung dan Ahli Waris yang tercantum dalam buku polis)
- Copy buku rekening tabungan (agar tidak salah transfer)
- Jika meninggal di rumah sakit, atau pernah diopname, atau pernah berobat di rumah sakit, dilengkapi Surat Keterangan Dokter asli/ legalisir*). Namun, jika tidak, maka dilengkapi Surat Kronologis Kejadian, dari sehat, sakit, hingga terjadi meninggal dunia.
- Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, dilengkapi Surat Keterangan Kematian asli/legalisir*) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
- Jika meninggal dunia di luar negeri, dilengkapi Surat Kematian dari Kedutaan Besar asli/legalisir*)
- Jika terjadi meninggal dini (usia polis kurang dari dua tahun), akan dilengkapi Laporan Hasil Investigasi.
Keterangan *) Legalisir, karena ada kalanya almarhum memiliki banyak polis, mengambil di beberapa perusahaan asuransi jiwa lain, sedang asli sudah diserahkan pada klaim asuransi yang di perusahaan yang pertama. Untuk perusahaan asuransi jiwa yang kedua, atau ketiga akan mendapatkan legalisirnya.
Klaim Asuransi Jiwa Tidak Dapat Dibayarkan
Hal-hal yang dapat mengakibatkan klaim asuransi jiwa tidak dapat dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa adalah diantaranya sebagai berikut:
- Tidak ada di dalam perjanjian polis, artinya tidak termasuk dalam risiko yang dipertanggungkan.
- Masuk dalam pengecualian polis. Ada dinyatakan dalam polis pengeculian, klaim yang tidak dapat dibayarkan tersebut. Misalkan Klaim mininggal dunia tidak dapat dibayarkan disebabkan langsung oleh AIDS.
- Polis tersebut masih berstatus waiting period. Karena sesuatu dan lain hal, seperti pada saat menjawab isian formulir pengajuan, calon dapat diterima dengan syarat dikenakan waiting period (masa tunggu), yang apabila terjadi klaim pada saat waktu tunggu tersebut, maka klaim tersebut tidak dapat diterima. Masa tunggu terhadap penyakit tertentu adalah 1 tahun, sedang untuk klaim kartu kesehatan, adalah 1 bulan. Misalkan: Di dalam polis asuransi terdapat addendum (berupa catatan tambahan) yang menyatakan tentang waiting period tersebut.
- Polis tersebut dinyatakan lapse (sudah tidak aktif lagi atau batal). Artinya pemegang polis lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar premi asuransi secara rutin sesuai perjanjian, dengan demikian apabila terjadi risiko, maka ahli waris tidak dapat menuntut hak sebagaimana yang tertera pada perjanjian polis asuransi tersebut.
- Tergolong pre-existing, yang artinya ditemukan risiko meninggal tertanggung akibat penyakit yang diderita sebelumnya, sedang pada saat isian formulir sebelum terjadi penutupan, tidak dinyatakan secara jujur sehingga dianggap tidak ada Itikad Baik (utmost good faith).
- Dokumen klaim yang menjadi syarat pengajuan klaim tidak dipenuhi oleh ahli waris.
- Over Limit atau batas pengajuan klaim sudah expired (sudah sangat lama). Untuk itu, segeralah melengkapi dokumen, jangan menunggu terlalu lama sekali.
Penyelesaian Perselisihan (Sengketa)