Jika dikomparasikan dengan jumlah penduduk Indonesia 30 Juni 2020 berjumlah 268.583.016 jiwa perbandingan polis asuransi per jumlah penduduk hanya 6,5% (turun, yang sebelumnya 7%), padahal menurut data World Bank menyebutkan 56,5% dari jumlah populasi Indonesia sudah masuk ke dalam kategori middle-classÂ
Masih menurut pandangan World Bank: 56.5% bahwa dari jumlah populasi Indonesia sudah masuk ke dalam kategori middle- class (kelas menengah), yang artinya, saat ini lebih kurang telah ada 141 juta masyarakat yang telah masuk ke dalam tingkat finansial ini pengkategorian middle-class menurut World Bank dimaksud adalah mereka yang mampu membelanjakan uang USD 2 hingga USD 20 per hari.
Berdasarkan data ranking dunia World Insurance Outlook (2014), dilihat dari nilai preminya, Indonesia menempati ranking ke-37 dunia untuk asuransi jiwa, dan ranking ke-44 Dunia untuk nilai premi asuransi umum dari 88 negara yang dianalisis dalam World Insurance Outlook tersebut. Lalu, dari peringkat berdasarkan laju penetrasi asuransi (persentase premi terhadap PDB) dan densitas asuransi (premi per kapita) Indonesia menempati urutan ke-74 Dunia, dan di urutan ke- 78 Dunia untuk industri asuransi secara keseluruhan.Â
Walau Indonesia menempati posisi yang lebih baik dibandingkan dengan Filipina dan Vietnam untuk nilai premi dan insurance penetration, namun ranking untuk insurance density-nya lebih rendah dari kedua negara tersebut. Tiga negara Asia yang relatif maju industri asuransinya adalah Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, mereka memiliki nilai premi asuransi jiwa yang relatif besar sehingga menempati 10 besar dunia.
PolisÂ
Setelah Anda mengambil keputusan membeli produk asuransi jiwa, dan kini Anda pun telah memiliki buku polis sebagaimana program asuransi yang Anda inginkan, maka mulai saat itu Anda harus menyisihkan dana secara rutin untuk membayar premi asuransi sesuai perjanjian polis yang telah disepakati dengan jangka waktu tertentu (asumsi premi yang Saudara ambil bukan single premi).
apabila pemegang polis merasa tidak sanggup lagi meneruskan perjanjian polisnya hingga sampai akhir kontrak (putus dalam masa kontrak polis). Pada tahun keberapa pemegang polis memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pembayaran preminya, maka pada tahun tersebut besaran nilai yang dapat ditunaikan (dibayarkan) perusahaan asuransi kepadanya.
Â
Klaim Nilai Tunai Polis
kadang kala karena sesuatu dan lain hal, sering ditemukan di lapangan nasabah/tertanggung tidak lagi dapat meneruskan pembayaran preminya sampai berakhir masa kontraknya sehingga mengakibatkan pembayaran premi terhenti. Jika ini terjadi, maka polis tersebut dinyatakan batal dengan istilah lain adalah lapse (kadaluarsa). Polis yang lapse akan menghilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis tersebut. Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya polis lapse (batal), diantaranya adalah:
- Murni kesulitan keuangan yang dialami. Seperti, kondisi Covid-19 ini banyak perusahaan dan bisnis yang terkena dampak, sehingga nasabah asuransi pun banyak yang tidak sanggup membayar preminya lagi.
- Polis tidak sesuai lagi dengan kebutuhan tertanggung, mulanya mengambil program beasiswa untuk anaknya, namun karena sesuatu dan lain hal, anaknya meninggal dunia.
- Membeli polis asuransi karena merasa kasihan dengan petugas asuransi.
- Mendapat tekanan dari petugas. Kepiawaian seorang petugas asuransi, kadang tidak perlu diragukan lagi dalam hal memberi tekanan-tekanan kepada calon pembeli. Orang-orang yang semula tidak mempunyai niat dan keinginan untuk membeli dapat berubah menjadi membeli juga produk asuransi tersebut, karena mendapat tekanan-tekanan dari petugas.
- Membeli terlalu agresif. Mulanya berkeyakinan dengan jumlah yang ditawarkan tinggi tersebut dianggap mampu untuk membayarnya, tetapi setelah dijalani, dan mempunyai tanggungan seperti isteri dan juga anak, serta ada kebutuhan lainnya, baru terasa berat sehingga pembayaran premi asuransi tidak dapat dipertahankan lagi
- Benefit yang disampaikan tidak sesuai dengan perjanjian polis. Kadang petugas asuransi menyampaikan hal yang muluk-muluk, demi, agar sang calon dapat membeli produk asuransinya, padahal kenyataannya setelah dibaca isi perjanjian polis yang diserahkan, tidak ada tertuang dalam perjanjian polis itu.
- Pelayanan petugas asuransi/agen yang buruk. Tidak semua nasabah yang bersedia membayar premi dengan auto debit bank. Pola pelayanan secara tradisional dengan cara menagih premi secara fisik masih diminati di masyarakat, jika petugas yang saat pertama sudah tidak bekerja lagi/telah berhenti atau mendapat pekerjaan yang lebih baik lagi, maka akan ada dilayani oleh petugas yang baru. Petugas yang baru dianggap buruk dalam melayani.
- Twisting (pemutar balikan) oleh petugas asuransi lain. Tindakan twisting ini dianggap suatu tindakan yang tidak terpuji, dan sebagai pemegang polis/nasabah asuransi harus berhati-hati sekali dengan tindakan twisting ini, karena tindakan ini dapat merugikan pemegang polis/nasabah itu sendiri.
Pemasar/agen asuransi lain itu akan berusaha mempengaruhi dan membujuk nasabah/pemegang polis untuk merubah polis yang dianggapnya tidak menarik lagi untuk diteruskan, dengan istilah 'rugi mengambil program lama itu' yang baik itu adalah program di asuransi tempat dia bekerja/program yang dijual saat ini, karena memiliki spesifikasi yang bagus/lebih unggul dari program asuransi lama, sehingga pemegang polis/nasabah asuransi itu, tidak akan pernah menuntaskan pembayaran asuransinya sampai habis kontrak. Ketika beberapa tahun setelahnya, kemungkinan akan ada bertemu lagi dengan petugas asuransi yang lainnya lagi, mereka juga cenderung melakukan hal yang sama, yaitu twisting, dan berkata 'program asuransi yang telah diambil itu bukan merupakan program asuransi yang bagus', yang bagus itu adalah program asuransi di tempat dia bekerja.