Sehingga kalau itu semua dilakukan di seluruh masjid atau mushola meskipun zona hijau, maka dapat meminimalisir rasa was-was pada para jama'ah, semangat mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus tetap bisa dilakukan.
Poin selanjutnya dalam SE Kemenag tersebut adalah perihal pelarangan kegiatan sahur on the road dan tarawih keliling, saya kira ini penting untuk ditaati.
Kegiatan tersebut bukanlah rangkaian kegiatan ibadah bulan suci ramadhan, tetapi bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menyemarakkan suasana ramadhan.
Untuk tarawih keliling jika tetap dilakukan maka membuat orang yang melakukannya menjadi sering beraktivitas di luar rumah dan bertemu orang-orang yang tidak dikenal, bisa saja bertemu dengan orang yang beresiko terpapar sehingga membahayakan diri sendiri.
Maka hal tersebut tentu bertentangan dengan semangat mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Poin selanjutnya dalam SE Kemenag tersebut yaitu soal pelarangan kegiatan buka puasa bersama, ini juga satu kegiatan menyemarakkan suasana ramadhan, bukan rangkaian ibadah bulan suci ramadhan.
Sehingga sudah sepatutnya kegiatan tersebut juga tiadakan untuk ramadhan tahun ini, kecuali dilakukan dalam lingkungan keluarga saja, itupun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Point selanjutnya perihal kegiatan peringatan Nuzulul Qur'an yang mendatangkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
Poin tersebut saya kira jelas, pemerintah melalui Maklumat Kapolri sudah melakukan tindakan tegas atas kegiatan keagamaan yang mendatangkan massa dapat dibubarkan.
Selanjutnya SE Kemenag juga menyertakan panduan perihal sholat idul fitri, kegiatan ibadah tahunan ini biasanya diikuti oleh massa dalam jumlah besar dalam suatu masjid atau di lapangan terbuka.
Dalam SE Kemenag tersebut diberikan tambahan keterangan bahwa Kemenag berharap diterbitkannya fatwa MU menjelang waktu pelaksanaan Idul Fitri.