Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyikapi Surat Edaran Kemenag Sambut Ramadan dan Idul Fitri

20 April 2020   11:06 Diperbarui: 20 April 2020   18:54 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: Dokumen Kementrian Agama Republik Indonesia)

Pertama pada bagian sholat tarawih, sesuai panduan bahwa sholat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah, artinya tidak diperbolehkan sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola, terutama di zona merah.

Pada zona hijau penyebaran virus Covid-19, poin tersebut bisa saja diabaikan, akan tetapi demi mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus, maka penerapan protokol kesehatan sebaiknya tetap dilakukan, hal ini selaras dengan memposisikan agama dalam konteks kebangsaan.

Sehingga ibadah ramadhan tetap bisa dijalankan, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus tetap kita dukung sebagai bentuk pengamalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disinilah pentingnya konteks beragama yang lebih bersifat luas, terbuka, rasional, dan obyektif sehingga dapat dikembangkan secara adaptif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagaimana sebaiknya pengurus masjid dan mushola melakukan upaya penerapan protokol kesehatan selama bulan suci ramadhan?

Agar pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tetap dilaksanakan, tetapi semangat mencegah penyebaran virus Corona tetap diterapkan, maka pengurus masjid atau mushola mengupayakan penerapan protokol kesehatan.

Langkah pertama dapat dimulai dengan sosialisasi dan imbauan kepada para pemudik yang baru datang dari kota zona merah untuk disiplin karantina mandiri dan tidak diperkenankan mengikuti sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.

Penerapan protokol kesehatan dimulai sejak para jamaah sholat belum memasuki masjid atau mushola, ada petugas masjid atau mushola yang mengecek suhu badan para jamaah dengan thermometer gun.

Jika memungkinkan disediakan disinfektan chamber atau ruang khusus untuk menyemprot anggota badan para jama'ah sebelum masuk masjid.

Selanjutnya disediakan alat cuci tangan pakai sabun lengkap dengan air mengalir didepan pintu masuk masjid atau mushola.

Terakhir, shaf atau jarak sholat diatur jaraknya sesuai aturan pemerintah soal physical distancing minimal satu meter oleh pengurus masjid atau mushola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun