Mohon tunggu...
Surobledhek
Surobledhek Mohon Tunggu... Guru - Cukup ini saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi tak harap kembali

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Pengemis Zaman Now, Terpaksa atau Profesi?

9 Maret 2020   13:37 Diperbarui: 9 Maret 2020   13:52 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. CNN Indonesia | Pengemis Profesional di Dubai Bisa Raup Rp982 Juta Per Bulan

Beruntunglah saat itu ada kenalan yang juga sedang mancing. Akhirnya saya meminta minum padanya. Dan menceritakan kalau sedang kehausan dan kelaparan. Sebotol kecil air mineral dan sebungkus roti diberikan untuk saya minum dan makan. Beberapa saat pun akhirnya saya bisa pulang.

Saya hanya membayangkan, bagaimana nasibnya ibu setengah tua tadi jika tak ada yang memberinan derma padanya. Kebetulan saja ada yang lewat di depannya. Kemudian meminta minum dan diberikan. Bagaimana jika semua orang yang lalu lalang berpikiran, ibu setengah tua tadi hanya bersandiwara?

Kalau saja yang lewat itu menganggap bahwa itu hanya akal-akalan pengemis untuk memperdaya orang lain agar memberikan derma. Mekang tak sedikit pengemis yang sangat kreatif memperdaya para calon penderma. Hingga rasa kasihan dijadikan alasan untuk memaksa memberikan sedekah.

Seperti dirilis laman tribunnews,  yang akhir tahun lalu sempat menjadi viral di media, ketika seorang kakek yang berusia 65 tahun dan berprofesi sebagai pengemis kedapatan membawa uang senilai 194 juta rupiah ketika tertangkap petugas sedang mengemis.

Sang kakek yang diketahui bernama M kemudian dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 yang berada di daerah Kedoya, Jakarta Barat. (30/11/2019)

Alasan si kakek kembali mengemis di Jakarta adalah untuk modal membangun rumah di kampungnya dan juga membeli mobil. Kakek M bahkan memasang target 200 juta untuk hasil mengemisnya. Pengemis punya target akan beli rumah dan mobil? Sungguh mengiris kemarahan.

Hingga akhirnya Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Kita tak bisa menyalahkan juga ketika Perda tentang larangan ngemis bagi pengemis di tempar umum. Kalau mengemis jadi lapangan pekerjaan memang memalukan. Namun ketika meminta adalah sebuah keterpaksaan, bagaimana?

Demikian juga hingga fatwa haram bagi orang yang ngemis terpaksa dikeluarkan. Salah satunya adalah antisipasi agar ngemis tak lagi menjadi profesi. Dengan memanfaatkan empati orang lain untuk memberi.

Seperti dirilis liputan6.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram mengemis. Tindakan meminta-minta itu dinilai sebagai hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8)

Demikian juga seperti dirilis laman cnnindonesia.com, pengemis Profesional di Dubai Bisa Raup Rp982 Juta Per Bulan. Karena Dubai negara kaya, pengemis di negara ini justru bisa menghasilkan uang yang banyak hanya dengan meminta-minta 'uang receh.' Bahkan mengemis di Dubai dianggap sangat menguntungkan sehingga banyak orang datang ke Dubai dengan legal dan visa perjalanan tiga bulan, sisanya mereka bisa mengisi kantong dari jalanan. (12/1/2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun