Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Good, The Right Habermas: Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif (TB-I)

18 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:06 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip-prinsip etika diskursus Habermas dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas dan legitimasi negosiasi pajak internasional:

  • Inklusivitas: Memastikan bahwa semua pihak yang terkena dampak, termasuk negara berkembang dan kelompok marjinal, memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan.
  • Argumentasi Rasional: Mendorong pertukaran argumen yang rasional dan berbasis bukti dalam negosiasi pajak, bukan hanya tawar-menawar berbasis kekuatan.
  • Orientasi Konsensus: Berusaha mencapai konsensus yang dapat diterima oleh semua pihak, bukan hanya kompromi yang didominasi oleh kepentingan pihak yang paling kuat.
  • Refleksivitas: Mendorong semua pihak untuk secara kritis merefleksikan posisi mereka dan bersedia merevisinya berdasarkan argumen yang lebih baik.

Model demokrasi deliberatif Habermas dapat memberikan inspirasi untuk mereformasi tata kelola pajak global:

  • Reformasi Institusional: Mereformasi lembaga-lembaga seperti OECD atau membentuk badan pajak global baru yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif.
  • Proses Pengambilan Keputusan Inklusif: Mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan partisipatif dalam isu-isu pajak internasional.
  • Akuntabilitas Demokratis: Meningkatkan akuntabilitas demokratis dari proses pengambilan keputusan pajak global, termasuk melalui mekanisme pengawasan publik.
  • Legitimasi Prosedural: Menekankan pentingnya legitimasi prosedural dalam pembuatan kebijakan pajak internasional, sejalan dengan fokus Habermas pada aspek prosedural keadilan.

Konsep rasionalitas komunikatif Habermas dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas diskusi dan pengambilan keputusan dalam arena pajak internasional:

  • Dialog Multi-Stakeholder: Mendorong dialog yang bermakna antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, bisnis, masyarakat sipil, dan akademisi.
  • Pertukaran Argumen Rasional: Mempromosikan pertukaran argumen yang rasional dan berbasis bukti dalam perdebatan tentang kebijakan pajak internasional.
  • Konsensus Berbasis Alasan: Berusaha mencapai konsensus yang didasarkan pada alasan yang dapat diterima secara intersubjektif, bukan hanya kompromi kepentingan.
  • Pembelajaran Kolektif: Memfasilitasi proses pembelajaran kolektif dalam komunitas pajak internasional, di mana perspektif baru dapat muncul melalui dialog.
  • Dengan menerapkan perspektif Habermas pada isu pajak internasional, kita dapat membayangkan sebuah pendekatan yang lebih deliberatif, inklusif, dan berorientasi konsensus dalam mengatasi tantangan perpajakan global. Namun, penting untuk mengakui bahwa pendekatan ini juga menghadapi tantangan dan kritik signifikan, yang akan kita eksplorasi dalam bagian berikutnya.

Tantangan dan Kritik terhadap Pendekatan Habermas

Meskipun perspektif Habermas menawarkan wawasan berharga untuk analisis dan reformasi sistem pajak internasional, pendekatan ini juga menghadapi sejumlah tantangan dan kritik yang perlu dipertimbangkan. Memahami keterbatasan ini penting untuk menilai secara realistis potensi penerapan keadilan deliberatif dalam konteks perpajakan global.

Ketimpangan Kekuasaan dan Pengaruh

Realitas Geopolitik: Kritikus berpendapat bahwa pendekatan deliberatif Habermas mengabaikan realitas ketimpangan kekuasaan dalam politik global. Negara-negara kuat dan perusahaan multinasional besar mungkin tetap mendominasi proses pengambilan keputusan, terlepas dari upaya untuk menciptakan ruang deliberatif yang setara (Scheuerman, 2006).

Kapasitas Asimetris: Negara-negara berkembang dan kelompok marjinal mungkin kekurangan sumber daya dan keahlian teknis untuk berpartisipasi secara efektif dalam deliberasi kompleks tentang pajak internasional (Bohman, 1999).

Pengaruh Lobi Korporat: Kekhawatiran bahwa lobi korporat yang kuat dapat mendistorsi proses deliberatif, menantang asumsi Habermas tentang pertukaran argumen yang rasional dan tidak memihak (Dryzek, 2000).

Kompleksitas Teknis dan Aksesibilitas

Barrier Pengetahuan: Isu-isu pajak internasional seringkali sangat teknis dan kompleks, yang dapat membatasi partisipasi publik yang bermakna dalam deliberasi (Peters, 2016).

Jargon dan Aksesibilitas: Penggunaan jargon teknis dalam diskusi pajak internasional dapat menghalangi partisipasi luas dan menantang ideal Habermas tentang komunikasi yang dapat diakses (Fraser, 1990).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun