Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Good, The Right Habermas: Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif (TB-I)

18 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:06 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan memahami konsep keadilan deliberatif Habermas dan kompleksitas isu pajak internasional, kita dapat sekarang menganalisis bagaimana perspektif Habermas dapat memberikan wawasan baru dan solusi potensial untuk tantangan perpajakan global. Analisis ini akan berfokus pada beberapa aspek kunci di mana pemikiran Habermas dapat diterapkan.

Meskipun Habermas tidak secara khusus membahas isu perpajakan internasional, pemikirannya menawarkan kerangka yang berharga untuk menganalisis dan mengatasi tantangan dalam bidang ini. Beberapa cara di mana pemikiran Habermas dapat diterapkan pada perpajakan internasional meliputi:

Kritik terhadap pendekatan instrumental: Sistem perpajakan internasional saat ini sering didominasi oleh logika instrumental, dengan negara-negara dan perusahaan multinasional berusaha memaksimalkan keuntungan mereka sendiri. Habermas akan mengkritik pendekatan ini sebagai tidak memadai untuk mencapai solusi yang benar-benar adil dan legitimate.

Kebutuhan akan forum deliberatif global: Pemikiran Habermas mendorong kita untuk membayangkan forum global di mana semua negara, terlepas dari kekuatan ekonomi mereka, memiliki suara yang setara dalam membentuk kebijakan pajak internasional. Forum semacam ini akan mencerminkan prinsip-prinsip situasi ideal tutur Habermas.

Inklusivitas dan transparansi: Habermas menekankan pentingnya inklusivitas dalam diskursus publik. Dalam konteks perpajakan internasional, ini berarti melibatkan tidak hanya negara-negara besar dan perusahaan multinasional, tetapi juga negara-negara berkembang, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang terkena dampak kebijakan pajak.

Konsensus rasional vs. tawar-menawar strategis: Habermas membedakan antara konsensus yang dicapai melalui deliberasi rasional dan kompromi yang dihasilkan dari tawar-menawar strategis. Dalam konteks perpajakan internasional, ini mendorong kita untuk beralih dari negosiasi yang didominasi oleh kekuatan menuju diskusi yang berorientasi pada pencapaian pemahaman bersama dan solusi yang dapat diterima secara universal.

Legitimasi melalui prosedur: Habermas berpendapat bahwa legitimasi berasal dari prosedur pengambilan keputusan yang adil dan inklusif. Dalam perpajakan internasional, ini berarti bahwa legitimasi aturan pajak global tidak hanya bergantung pada kontennya, tetapi juga pada proses di mana aturan tersebut dibuat.

Kritik terhadap teknokrasi: Habermas mengkritik kecenderungan untuk menyerahkan keputusan politik kepada para ahli. Dalam konteks perpajakan internasional, ini mengingatkan kita akan pentingnya melibatkan warga dalam diskusi tentang kebijakan pajak, bukan hanya menyerahkannya kepada teknokrat dan ahli keuangan.

Integrasi sistem dan dunia kehidupan: Pemikiran Habermas tentang hubungan antara sistem (ekonomi, administrasi) dan dunia kehidupan dapat membantu kita memahami bagaimana kebijakan pajak internasional mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga dan bagaimana nilai-nilai dan norma-norma budaya dapat membentuk kebijakan pajak.

Salah satu konsep kunci Habermas adalah ruang publik sebagai arena di mana warga dapat berpartisipasi dalam diskusi rasional tentang masalah-masalah bersama. Dalam konteks pajak internasional, kita dapat membayangkan pembentukan ruang publik transnasional yang didedikasikan untuk isu-isu perpajakan global:

  • Forum Deliberatif Global: Pembentukan forum deliberatif global tentang perpajakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta.
  • Transparansi dan Akses Informasi: Meningkatkan transparansi dalam negosiasi pajak internasional dan memastikan akses publik terhadap informasi yang relevan, sejalan dengan prinsip keterbukaan Habermas.
  • Deliberasi Multi-level: Mengintegrasikan proses deliberatif di tingkat lokal, nasional, dan global untuk memastikan bahwa perspektif dari berbagai tingkatan dapat didengar dan dipertimbangkan.
  • Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi partisipasi yang lebih luas dalam diskusi tentang kebijakan pajak internasional, menciptakan semacam "ruang publik digital" global.

Prof. Apollo
Prof. Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun