Selain itu pemerintah baru-baru ini menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang beromzet maksimal 4,8 miliar rupiah dari 1% menjadi 0,5%.
Kedua hal ini adalah bentuk keadilan agar masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Demikian pula bagi pengusaha kecil bayar pajaknya tidak perlu banyak. Namun memang pemerintah mengejar para wajib pajak yang tidak patuh agar taat membayar pajak.
Jika mau Indonesia tidak lagi berutang maka sebaiknya kita membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI