Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pajak dan Utang dalam Membiayai Negara

9 September 2018   12:18 Diperbarui: 10 September 2018   10:10 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu pemerintah baru-baru ini menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang beromzet maksimal 4,8 miliar rupiah dari 1% menjadi 0,5%.

Kedua hal ini adalah bentuk keadilan agar masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Demikian pula bagi pengusaha kecil bayar pajaknya tidak perlu banyak. Namun memang pemerintah mengejar para wajib pajak yang tidak patuh agar taat membayar pajak.

Jika mau Indonesia tidak lagi berutang maka sebaiknya kita membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salam

Hanya Sekadar Berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun