Selain itu pemerintah baru-baru ini menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang beromzet maksimal 4,8 miliar rupiah dari 1% menjadi 0,5%.
Kedua hal ini adalah bentuk keadilan agar masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Demikian pula bagi pengusaha kecil bayar pajaknya tidak perlu banyak. Namun memang pemerintah mengejar para wajib pajak yang tidak patuh agar taat membayar pajak.
Jika mau Indonesia tidak lagi berutang maka sebaiknya kita membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H