OJK sudah membuat aturan main dan melakukan pengawasan. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan aturan tentang Fintech.
Semoga peer to peer lending bisa berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat bagi negara Indonesia.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!