OJK sudah membuat aturan main dan melakukan pengawasan. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan aturan tentang Fintech.
Semoga peer to peer lending bisa berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat bagi negara Indonesia.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!