Mohon tunggu...
Ronald Ch. Tamaka
Ronald Ch. Tamaka Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cryptalker

Talks about Blockchain, Cryptocurrency, NFT, DeFi and Web3

Selanjutnya

Tutup

NFT

Money Laundering Itu Begini Lho...

24 Juli 2022   20:35 Diperbarui: 24 Juli 2022   20:55 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lanjutan bahasan kemarin.

Lukisan adalah salah satu instrumen terpopuler untuk Nyuci Duit. Iya duit nya dicuci, tapi bukan pake deterjen.

Beberapa Rumah Lelang besar, memungkinkan siapa saja ( pseudonim ) untuk melakukan bidding & membeli lukisan dengan berbagai metode pembayaran termasuk cash.

Andaikan Anda adalah Bandar Judi. Punya cash puluhan milyar. Mau "integrasi" ke Bank gimana caranya ? Bank akan mempertanyakan sumber uang ini.

Anda kemudian mempekerjakan Mr.Mike, pelukis terkenal, mintalah Anda ke dia untuk melukis. Lukis apa saja. Bayar 1 Miliar.

( Beberapa rumah lelang besar, hanya mau bekerjasama dengan pelukis terkenal )

Lukisan selesai. Jadi milik Anda. Pergilah Anda melelang lukisan Mr.Mike tersebut.

Terjadilah bidding lukisannya. Sampai menyentuh 50 Miliar. Siapa yg bidding ? Anda sendiri

Anda membeli sendiri lukisan yg Anda buat. Anda bayar 50 Miliar-nya kepada diri Anda sendiri.

Ditanya bank ? duitnya hasil jualan lukisan.

Trik diatas bisa di-improve untuk membayar sebuah transaksi ilegal. Narkoba misalnya.

Jika Anda perhatikan, sepanjang pertengahan tahun 2020 - 2021 banyak NFT terjual dengan fenomenal.

Start Januari 2020, Uni Eropa resmi menerapkan 5th Anti Money Laundering Directives, yang mewajibkan seluruh balai lelang melaporkan transaksi seni yg bernilai 10.000 Euros.

Maret 2020 dst Pandemi. No Auction. Lelang langsung sulit dilakukan.

Nah, sekarang Anda ganti lukisan diatas dengan NFT.

Sama2 Art, nilainya subjektif, gampang di-inflate, bidding-nya pseudonym, siapapun bisa  create NFT, metode pembayaran hard to trace, bisa beli tanpa KYC. Perfect !

Mulai nangkap ?

Minim orang tahu, bahwa :

1. Pembeli NFT Beeple senilai 69 Juta Dollar yg bernama Metakovan alias Vignesh Sundaresan, berbasis di Singapore. ( Tax friendly ? :D )

2. Sebelumnya lelang 69 Juta USD, Metakovan SUDAH bekerjasama dengan Beeple, membeli NFT lain-nya si Beeple. ( The mainstream didn't know Beeple until his 1st NFT sold out :D )

3. Metakovan & Beeple bekerjasama dalam proyek token B20 SEBELUM lelang fenomenal ini terjadi. Metakovan menjadi 59% holder, Beeple 2% holdernya.

4. Token B20 adalah semacam indeks fund dengan underlying assetnya NFT. ( Tebak NFT siapa ? :D )

5. Vignesh, adalah ex-founder Coins-E & Lendroid. 2 Project scam jaman baheula. ( Duitnya perlu dicuci ? :D )

6. Saat periode bidding NFT Beeple terjadi, harga token B20 to the moon. Menyentuh 23 USD. Hitung saja nilai token yg di-dump menjelang dan pasca periode tersebut.

Metakovan tidak rugi membeli NFT Beeple, malah untung besar di token B20-nya, duitnya bersih dan portofolio perusahaannya Metapurse menjadi bonafid :D

Beeple ? jadi terkenal, Big Artist. Win - win khan.

So, jika menurut kita tidak masuk akal ? Mungkin jawabannya karena kita tidak mengetahui real game-nya :D

Ini hanya trik lama dengan bungkus teknologi.

Tapi, kalo saya bandar judi. Lebih mudah bangun apartemen, hotel, dealer mobil, klub bola, yayasan, restoran.

Lebih keren juga saya, kalo ditanya orang :D

Lho memang ada ya ? :D

Jadi, Money Laundering with NFT begitu lho...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun