Mohon tunggu...
Ronald Ch. Tamaka
Ronald Ch. Tamaka Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cryptalker

Talks about Blockchain, Cryptocurrency, NFT, DeFi and Web3

Selanjutnya

Tutup

NFT

Money Laundering Itu Begini Lho...

24 Juli 2022   20:35 Diperbarui: 24 Juli 2022   20:55 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Anda perhatikan, sepanjang pertengahan tahun 2020 - 2021 banyak NFT terjual dengan fenomenal.

Start Januari 2020, Uni Eropa resmi menerapkan 5th Anti Money Laundering Directives, yang mewajibkan seluruh balai lelang melaporkan transaksi seni yg bernilai 10.000 Euros.

Maret 2020 dst Pandemi. No Auction. Lelang langsung sulit dilakukan.

Nah, sekarang Anda ganti lukisan diatas dengan NFT.

Sama2 Art, nilainya subjektif, gampang di-inflate, bidding-nya pseudonym, siapapun bisa  create NFT, metode pembayaran hard to trace, bisa beli tanpa KYC. Perfect !

Mulai nangkap ?

Minim orang tahu, bahwa :

1. Pembeli NFT Beeple senilai 69 Juta Dollar yg bernama Metakovan alias Vignesh Sundaresan, berbasis di Singapore. ( Tax friendly ? :D )

2. Sebelumnya lelang 69 Juta USD, Metakovan SUDAH bekerjasama dengan Beeple, membeli NFT lain-nya si Beeple. ( The mainstream didn't know Beeple until his 1st NFT sold out :D )

3. Metakovan & Beeple bekerjasama dalam proyek token B20 SEBELUM lelang fenomenal ini terjadi. Metakovan menjadi 59% holder, Beeple 2% holdernya.

4. Token B20 adalah semacam indeks fund dengan underlying assetnya NFT. ( Tebak NFT siapa ? :D )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun