Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterkaitan Menambah Tenaga Ahli dengan Pembangunan Gedung Baru DPR

5 Januari 2011   04:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:57 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model penempatan tenaga ahli pada anggota DPR atau alat kelengkapan, akan berpengaruh terhadap pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:

Formulasi
Anggota DPR
Alat Kelengkapan DPR

Kualifikasi
Latar belakang pendidikan dengan dari satu bidang keilmuan
Latar belakang pendidikan dari berbagai disiplin ilmu

Kompetensi
Penguasaan satu bidang
Penguasaan lintas sektor dan isu-isu yang berkembang

Status Kepegawaian-      PNS-      Kontrak atau Permanen
-  Tersedia opsi di luar struktur Setjen DPR dan bukan PNS-  Tidak wajib full time dan permanen
-     Bagian dari struktur Setjen DPR-     Di bawah koordinasi Setjen, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-     PNS

-     Permanen dan full time

Wilayah Kerja(sebagai contoh dalam alur kerja legislasi)
Ruang aktualisasi terbesar ada saat (pendampingan) pembahasan RUU
Kerja kolektif memperluas ruang aktualisasi, mulai dari penyiapan, pembahasan, hingga monitoring legislasi

Beban Kerja
Tidak fokus dan sulit antisipatif terhadap dinamika penyiapan dan pembahasan RUU
Lebih mudah terkontrol dan terdistribusi

Identifikasi terhadap konsekuensi logis penempatan tenaga ahli pada anggota DPR atau alat kelengkapan akan mengkonfirmasi dan berguna dalam penentuan dan harmonisasi renumerasi (agar proporsional dan kompetitif), peluang karir, dan evaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun