Terakhir kali saya menanggapi rencana pembangunan gedung baru DPR seperti termuat di http://bit.ly/hXagA3 Tapi Kompas hari ini mengulasnya kembali.
Pengantar
Salah satu berita yang dimuat harian umum Kompas, Rabu 5 Januari 2011, tepatnya pada halaman 3 (tiga), mengingatkan kita kembali tentang rencana pembangunan gedung baru DPR (selengkapnya di http://bit.ly/ibiMGJ). Ada kemungkinan akan dilanjutkan.
Awalnya, gedung baru dibuat karena keadaannya yang secara fisik tidak kondusif lagi, mulai terlihat miring, retak, dan kemampuan bertahan terhadap bencana gempa bumi (selengkapnya di http://bit.ly/bqalRR). Namun berdasarkan evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum, alasan tersebut dibantah dan tidak seperti yang direkomendasikan (selengkapnya di http://bit.ly/96Vfof). Akhirnya desakan membangun gedung baru beralih kepada kebutuhan menambah 3 (tiga) orang tenaga ahli untuk setiap anggota DPR (selengkapnya di http://bit.ly/fJAxUy).
Tulisan ini dibuat bukan untuk menguak sisi kontroversinya secara membabi buta, namun mempertanyakan latar belakang pembangunan gedung baru dengan keinginan menambah tenaga ahli bagi anggota DPR.
Grand Design Kelembagaan DPR
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2010-2014 memuat deskripsi tentang Grand Design Kelembagaan DPR. Salah satunya menyangkut "Pengembangan Prasarana Utama" (selengkapnya di http://bit.ly/czTJoC). Disebutkan bahwa perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan, karena kapasitas dan dukungan yang tidak maksimal. Renstra DPR RI 2010-2014 memprioritaskan untuk melakukan evaluasi terhadap rencana dan rancangan yang telah disiapkan dan sekaligus melakukan persiapan untuk mengawali konstruksinya.
Pernyataan di atas sesungguhnya belum secara terang dan jelas memperkuat dalil DPR membangun gedung baru karena jumlah tenaga ahli yang ingin diperbanyak. Makna frasa karena kapasitas dan dukungan yang tidak maksimal sangat membutuhkan penjelasan yang rinci dan argumentatif.
Salah satu temuan pada bagian Pokok-pokok Penjelasan tentang Renstra DPR RI 2010-2014 tertulis "permasalahan gedung tidak dapat dibatasi secara fisik semata, namun perlu dikaitkan dengan rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat serta sistem pendukung maupun unsur-unsur di dalamnya".
Mengingat tidak ada keterangan lebih lanjut dari pernyataan tersebut, muncul pertanyaan, yang dimaksud rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat seperti apa? Dan apa relevansinya dengan keberadaan gedung (baru)?
Selain itu, ternyata Renstra DPR 2010-2014 memberikan prioritas bagi persiapan dan implementasi pengembangan kawasan gedung DPR. Prioritas seperti apa yang dimaksud? Bagaimana kaitannya dengan rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat (seperti pernyataan di sebelumnya?).