1.     Melakukan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2011 dengan proses yang terbuka dan partisipatif, berisi RUU dengan kemanfaatan publik yang jelas, dan target jumlah yang realistis.
2.     Setiap usulan RUU harus dilengkapi dengan informasi dan penjelasan tentang (i) latar belakang dan letak kepentingan, (ii) sasaran yang ingin dicapai, (iii) rekomendasi yaitu muatan isu/materi prioritas yang perlu diatur atau mendapatkan tempat dalam RUU yang diusulkan, serta (iv) penerima manfaat atau dampak.
3.     Menjadikan daftar Prioritas 2011 sebagai bagian dari kebijakan bersama DPR dan Pemerintah menghadirkan sejumlah regulasi yang mendorong keberlanjutan agenda pembaruan hukum, kepastian regulasi pemilu, pro lingkungan, dan perlindungan HAM. Seiring dengan itu pula, DPR dan Pemerintah juga harus mengidentifikasi kembali beberapa RUU Prioritas 2010 yang tidak mengarusutamakan kepentingan rakyat, sehingga Prioritas 2011 tidak sekedar menerima luncuran tanpa ada upaya seleksi lagi.
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PROLEGNAS 2011
CETRO, PUSKAPOL UI, ANSIPOL, KPPOD, YIPD, JKP3, IMPARSIAL, KONTRAS, LBH JAKARTA, ELSAM, YLBHI, LEIP, MAPPI, ICEL, ILR, KRHN, WALHI, INSTITUT HIJAU INDONESIA, YAPPIKA, MTI, TII, ICW, IBC, PUKAT, JALA PRT, JARI PPTKILN, PSHK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H