Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011

6 Desember 2010   04:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-          proses penyiapan bahan dan pembahasan RUU di internal Pemerintah maupun DPR belum optimal

Menentukan prioritas bukan soal mudah. Hal ini terkait dengan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik, di mana masing-masing unsur tersebut saling tarik-menarik kepentingan untuk memengaruhi kebijakan yang diambil oleh pembentuk peraturan.

Keputusan penentuan prioritas harus berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, meski tetap dibatasi dengan kriteria:

1.       Adanya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan lain yang terkait, serta putusan pengadilan (terutama Mahkamah Konstitusi) yang terkait dengan RUU;

2.       Adanya manfaat sosial yang paling besar yang ingin dicapai;

3.       Dampak sosial yang akan ditimbulkan;

4.       Kapasitas: sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain; dan

5.       Tingkat kesulitan dari penyusunan rancangan peraturan.

Sejumlah NGO, mulai dari sektor politik, HAM, peradilan, perempuan, otonomi daerah, SDA dan lingkungan, penguatan kapasitas masyarakat sipil, anti korupsi, reformasi birokrasi, serta perburuhan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011 telah melakukan serangkaian pertemuan dan pendalaman terhadap berbagai rancangan undang-undang yang termuat dalam Prolegnas 2010-2014 yang berorientasi pada pembenahan institusi politik dan hukum, keberlanjutan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, serta upaya perlindungan HAM. Pertemuan tersebut merupakan insiatif awal untuk mencermati dan menyikapi evaluasi Prioritas 2010 dan proses penyusunan Prioritas 2011.

Selain menyepakati beberapa poin penting terkait dengan pengusulan RUU Prioritas 2011, anggota Koalisi juga telah mempersiapkan secara khusus catatan dan analisis singkat terhadap kebutuhan regulasi terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan pekerja rumah tangga, pengelolaan dan kelestarian hutan, penguatan kapasitas masyarakat sipil, serta sistem pengadaan barang dan jasa.

Dari paparan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011 mendesak Badan Legislasi (Baleg) dan Kementerian Hukum dan HAM:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun