Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menentukan Prioritas Legislasi

6 Desember 2010   00:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Perlu Ada Prioritas?

Pemerintah dan DPR memerlukan suatu daftar prioritas dalam penyusunan legislasi. Hal ini disebabkan oleh pelbagai keterbatasan yang dimiliki, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan waktu, dibanding dengan kompleksitasnya persoalan yang harus dihadapi. Apalagi bagi Indonesia yang berada di tengah masa transisi dari rejim otoritarian menuju demokrasi.

Pada masa transisi ini, banyak hal negatif di masa lalu yang harus dipecahkan maupun dicegah agar tidak terjadi lagi. Begitu pula, banyak perubahan institusional dan prosedur ketatanegaraan dan pemerintahan yang harus dilakukan. Dan semua perubahan ini kebanyakan harus dilakukan melalui Undang-Undang (UU). Misalnya saja pembentukan komisi-komisi independen, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan lain-lain, yang harus dibuat dalam bentuk UU untuk memastikan pelaksanaannya, termasuk dalam hal pembiayaan dan kewenangannya.

Prioritas juga berguna dalam menentukan arah kebijakan negara karena dalam proses menentukan prioritas itu akan ada proses pemilahan dan pemilihan. Untuk mendapatkan daftar prioritas yang dapat secara baik menggambarkan program atau arah kebijakan negara, dibutuhkan parameter penentu prioritas.

Prioritas juga dapat digunakan sebagai alat ukur atau parameter dalam menilai kinerja pembuat UU (DPR dan Pemerintah).

Bagaimana Praktek Pembuatan Prioritas Legislasi di Indonesia?

Prioritas RUU di Indonesia dituangkan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dasar hukumnya adalah Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada periode sebelumnya, 1999-2004, dasar hukumnya adalah Ketetapan MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan negara (GBHN) Tahun 1999-2004: untuk menata sistem hukum nasional, perlu ada program legislasi, dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas). Propenas kemudian dituangkan dalam bentuk Prolegnas.

Hasil studi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) yang dipublikasikan pada September 2003 mengungkapkan adanya lima masalah dalam penentuan prioritas legislasi sampai dengan 2003, yaitu:

1. Tidak ada metode yang jelas dalam menyusun prioritas;

2. Inkonsistensi dalam menentukan prioritas;

3. Sebenarnya tidak ada urutan prioritas, yang ada hanyalah daftar RUU;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun