Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

14 September 2010   10:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:15 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan:

Sudah ada pernyataan dari Ketua DPR, 11 Agustus 2010, yang menyatakan akan menunda realisasi program rumah aspirasi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak menyebut secara eksplisit istilah “Rumah Aspirasi”. Konsep tersebut dianggap sebagai turunan dari peran anggota DPR dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf s dan Pasal 79 huruf i UU MD3. Istilah “Rumah Aspirasi” sendiri baru dapat ditemukan pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib.

Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa rumah aspirasi merupakan “kantor bersama anggota, tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan” (Pasal 1 angka 15).

Tata Tertib juga menegaskan bahwa pendirian Rumah Aspirasi bersifat opsional/pilihan. Hal ini jelas terlihat dalam Pasal 203 ayat (4) Tata Tertib yang berbunyi: “Selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi”. Kata “dapat” dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pendirian Rumah Aspirasi merupakan opsi pelaksanaan representasi rakyat selain dari Kunjungan Kerja.

Dari pengaturan Tata Tertib tersebut jelas terlihat bahwa Rumah Aspirasi merupakan suatu mekanisme yang bersifat alternatif (pilihan), dan bentuknya adalah suatu Kantor Bersama (bukan per-anggota).

F. Pengembangan e-Parliament

Tuntutan terhadap peran DPR dalam menyerapkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat selayaknya didukung oleh sistem komunikasi yang mudah diakses dan menjangkau masyarakat secara luas, dimana dukungan teknologi informasi menjadi prasyarat utama.

Catatan:

Revitalitasasi terhadap perpustakaan, arsiparis, dan pranata komputer, karena ketiga kelompok tersebut memegang peranan strategis terhadap dukungan pengolahan data dan informasi.

[1] Pada 2 Desember 2004, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan kepada Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi XI untuk mengkaji anggaran DPR dari perspektif perundang-undangan. Kemudian, rapat-rapat intensif yang dilaksanakan sejak Februari s/d Juni 2005 antar unsur pimpinan Baleg, Komisi XI, Panitia Anggaran, BURT, dan pejabat Setjen DPR mengesahkan Tim Pengkajian Anggaran DPR dari Perspektif Perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun