Catatan:
Salah satu temuan pada bagian Pokok-pokok Penjelasan tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR Tahun 2010-2014 tertulis:
“permasalahan gedung tidak dapat dibatasi secara fisik semata, namun perlu dikaitkan dengan rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat serta sistem pendukung maupun unsur-unsur yang berada di dalamnya”
Mengingat tidak ada keterangan atau penjelasan lebih lanjut dari pernyataan tersebut, muncul pertanyaan, yang dimaksud rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat seperti apa? Dan apa relevansinya dengan keberadaan gedung?
Selain itu, ternyata Renstra DPR 2010-2014 memberikan prioritas bagi persiapan dan implementasi pengembangan kawasan gedung DPR. Prioritas seperti apa yang dimaksud? Bagaimana kaitannya dengan rancangan sistem politik dan perwakilan rakyat?
Renstra DPR 2010-2014 juga merekomendasikan pembangunan dan pengembangan perpustakaan parlemen sebagai bagian terpadu perencanaan prasarana parlemen.
Catatan:
Meningkatkan kualitas ketersediaan koleksi dan jaringan melalui keikutsertaan program Global Legal Information Network (GLIN). Selain itu, untuk memberikan pelayanan yang efektif kepada anggota DPR maupun masyarakat umum, perlu ditetapkan alur penggunaan koleksi perpustakaan secara praktis.
E. Penguatan Sarana Representasi
Pasal 1 dan Pasal 205 Peraturan Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui anggota DPR dapat dilakukan melalui Rumah Aspirasi. Renstra DPR 2010-2014 memprioritaskan terbangunnya rumah aspirasi sebagai amanat Tata Tertib DPR. Dukungan terhadap implementasi Rumah Aspirasi dilakukan melalui perumusan sistem, format, posisi, dan mekanisme utilisasi Rumah Aspirasi, terutama terkait tugas-tugas anggota DPR dalam merepresentasikan konstituen yang diwakilinya.