Dukungan dari Pemerintah
Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan untuk mendorong penerapan SNI pasar rakyat di berbagai daerah. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menegaskan, pendampingan pasar rakyat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajerial pengelolaan pasar dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman, dan sejuk.
"Pembenahan yang dilakukan dalam pendampingan dan sertifikasi pasar rakyat bukan hanya meliputi pembenahan yang mencakup bangunan fisik, melainkan juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Pembenahan nonfisik yang dilakukan mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP) pelayanan pasar," tegas Veri.
Veri juga menyampaikan, selama periode 2014--2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi sekitar 5.000 dari total 15.657 pasar rakyat. Hingga akhir 2019, terdapat 43 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sebanyak 19 pasar di antaranya memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan.
Sejalan dengan program tersebut, saat ini banyak pemerintah daerah mendorong untuk merivitalisasi dan membangun pasar rakyat sesuai SNI. Pasalnya, manfaat yang didapat ketika menerapkan standar tersebut lebih banyak dan membuat masyarakat lebih nyaman untuk bertransaksi.
Selain itu, pasar rakyat yang berlabel SNI, mampu mendongkrak citra pasar di Indonesia agar lebih berdaya saing dan mampu dikelola secara profesional. Harapannya, SNI pasar rakyat ini menjadi role model dan dapat menginspirasi seluruh pasar di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H