Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Melihat Fasilitas SNI Pasar Rakyat Lebih Dekat

31 Juli 2021   10:56 Diperbarui: 31 Juli 2021   11:30 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan dikelolanya pasar rakyat sesuai dengan standar ini, diharapkan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan serta dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, standar ini dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.

Melalui standar ini, pasar rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plaza, maupun pusat perdagangan lainnya.

Klasifikasi pasar rakyat menurut SNI 8152:2015 ini terbagi menjadi empat tipe, diantaranya sebagai berikut:

  • Tipe I, dengan jumlah pedagang lebih dari 750 orang,
  • Tipe II, dengan jumlah pedagang antara 501 sampai 750 orang,
  • Tipe III, dengan jumlah pedagang antara 250 sampai 500 orang, dan
  • Tipe IV, dengan jumlah pedagang kurang dari 250 orang.

Tipe pasar berdasarkan jumlah tersebut dijadikan acuan bagi pengelola untuk menerapkan persyaratan yang ditetapkan sesuai SNI. Tipe ini juga menentukan kesiapan bagi pengelola dalam menerapkan standar tersebut.

Persyaratan Pasar Rakyat

Dalam standar ini, terdapat beberapa persyaratan pasar rakyat yang harus dipenuhi bagi pengelola pasar. Persyaratan umum dalam standar tersebut antara lain lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

Selain itu, terdapat 34 persyaratan teknis yang diatur dalam SNI Pasar Rakyat tersebut, diantaranya adalah:

  • Ukuran luas ruang dagang, minimal 2 m2 (tipe I, II, III) minimal 1 m2 (tipe IV)
  • Jumlah pos ukur ulang, minimal 2 pos (tipe I, II, III) minimal 1 pos (tipe IV)
  • Zonasi terbagi ke dalam pangan basah, pangan kering, siap saji, non pangan, tempat pemotongan unggas hidup (semua tipe)
  • Area parkir, proporsional dengan luas lahan pasar (semua tipe)
  • Area bongkar muat barang, tersedia khusus (tipe I dan II) minimal ada (tipe III dan IV)
  • Akses untuk masuk dan keluar kendaraan,
  • Lebar koridor/gangway, minimal 1,8 m (tipe I dan II), minimal 1,5 m (tipe III), minimal 1,2 m (tipe IV)
  • Kantor pengelola, di dalam lokasi pasar (tipe I, II, III) minimal ada (tipe IV)
  • Lokasi toilet dan kamar mandi (terpisah antara pria dan wanita), minimal berada 4 lokasi yang berbeda (tipe I), minimal berada 3 lokasi yang berbeda (tipe II), minimal berada 2 lokasi yang berbeda (tipe III), minimal berada 1 lokasi yang berbeda (tipe Iv)
  • Jumlah toilet pada satu lokasi, minimal 4 toilet pria dan 4 toilet wanita (tipe I), minimal 3 toilet pria dan 3 toilet wanita (tipe II), minimal 2 toilet pria dan 2 toilet wanita (tipe III), minimal 1 toilet pria dan 1 toilet wanita (tipe IV)
  • Tempat penyimpanan bahan pangan basah bersuhu rendah/lemari pendingin, minimal ada (tipe I dan II), sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Tempat cuci tangan, minimal berada 4 lokasi yang berbeda (tipe I), minimal berada 3 lokasi yang berbeda (tipe II), minimal berada 2 lokasi yang berbeda (tipe III), minimal berada 1 lokasi yang berbeda (tipe Iv)
  • Ruang menyusui, minimal 2 ruang (tipe I), minimal 1 ruang (tipe II), untu tipe III dan IV minimal ada ruangan tersebut
  • CCTV, minimal berada pada 2 lokasi yang berbeda (tipe I dan II), minimal berada pada 1 lokasi yang berbeda (tipe III), untuk tipe IV tidak ada
  • Ruang peribadatan, minimal 2 ruang (tipe I), minimal 1 ruang (tipe II dan III), minimal ada (tipe IV)
  • Ruang bersama, minimal ada pada tipe I, II, dan III, sedangkan tipe IV tidak ada
  • Pos kesehatan, minimal ada disemua tipe
  • Pos keamanan, minimal ada disemua tipe
  • Area merokok, minimal ada disemua tipe
  • Ruang disinfektan. minimal ada pada tipe I, II, dan III, sedangkan tipe IV tidak ada
  • Area penghijauan, minimal ada disemua tipe
  • Tinggi anak tangga (untuk pasar dengan 2 lantai), maksimal 18 cm disemua tipe
  • Tinggi meja tempat penjualan dari lantai, di zona pangan minimal 60 cm disemua tipe
  • Akses untuk kursi roda, minimal ada pada tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Jalur evakuasi, minimal ada disemua tipe
  • Tabung pemadam kebakaran, minimal ada disemua tipe
  • Hidran air, minimal ada pada tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Pengujian kualitas air bersih, setiap 6 bulan untuk tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV setiap 1 tahun
  • Pengujian limbah cair, setiap 6 bulan untuk tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV setiap 1 tahun
  • Ketersediaan tempat sampah, setiap toko/kios/los/jongko/konter/pelataran dan setiap pasar disemua tipe
  • Alat angkut sampah, minimal ada disemua tipe
  • Tempat pembuangan sampah sementara, minimal ada disemua tipe
  • Pengelolaan sampah berdasarkan 3R, minimal ada disemua tipe
  • Sarana telekomunikasi, minimal ada disemua tipe

"Beberapa persayaran teknis tersebut yang membedakan fasilitas pasar rakyat dengan pasar yang lainnya. Selain itu, ada persyaratan yang harus pengelola penuhi untuk memudahkan masyarakat penyandang disabilitas."

Yang paling menarik dari persyaratan tersebut adalah jumlah pos ukur ulang. Alat ukut atau timbangan ini harus disediakan sesuai dengan tipe pasar. Apabila terdapat keraguan dalam membeli di pedagang, konsumen dapat menimbang ulang pada timbangan yang telah disediakan. Untuk keakuratan timbangan, pengelola harus lakukan kalibrasi atau tera timbangan. Sehingga, konsumen memiliki kepercayaan terhadap timbangan tersebut.

Dalam hal menjalani kegiatan di pasar rakyat, ada beberapa persyaratan pengelolaan di seluruh tipe pasar dalam standar ini, seperti informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, pelaksanaan sidang tera/tera ulang minimal 1 kali dalam 1 tahun, program pengembangan dan aktivitas pasar, serta program pemberdayaan komunitas pasar.

Struktur pengelola setiap tipe memiliki perbedaan masing-masing. Mulai dari kepala pasar, bidang administrasi dan keuangan, bidang ketertiban dan keamanan, bidang pemeliharaan dan kebersihan, serta bidang pelayanan pelanggan dan pengembangan komunitas. Untuk jumlah pengelola tipe I minimal 5 orang, tipe II minimal 4 orang, tipe III minimal 3 orang, dan tipe IV minimal 2 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun