Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Melihat Fasilitas SNI Pasar Rakyat Lebih Dekat

31 Juli 2021   10:56 Diperbarui: 31 Juli 2021   11:30 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pasar Rakyat (Foto: Portonews)

"Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dan proses interaksi dari suatu barang atau jasa tertentu"

Salah satu tulang punggung perekonomi di Indonesia adalah pasar. Walaupun terjadi pandemi covid-19, pasar tetap menjadi primadona untuk menggerakan perekonomian. Terlebih sebagian besar penduduk Indonesia termasuk konsumtif dan merupakan pasar yang potensial bagi peningkatan ekonomi.

Menurut Mankiw (2007) pasar adalah sekumpulan pembeli dan penjual dari sebuah barang atau jasa tertentu. Para pembeli sebagai sebuah kelompok yang menentukan permintaan terhadap produk dan para penjual sebagai kelompok yang menentukan penawaran terhadap produk (Zayinul Fata, 2010).

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di beberapa provinsi di seluruh Indonesia membuat pergerakan mobilitas semakin dibatasi. Tetapi untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti pasar rakyat masih diperbolehkan buka dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Jokowi, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/07/2021).

Istilah pasar tradisional yang sering kita dengar telah berubah menjadi pasar rakyat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasar rakyat merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, diantaranya simpul kekuatan ekonomi lokal, memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dan meningkatkan kesempatan kerja.

Selain itu, pasar rakyat berperan dalam menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku UMKM, menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat, serta merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

SNI 8152:2015 Pasar Rakyat

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar rakyat, yang disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memperdayakan komunitas pasar rakyat.

Menurut SNI 8152:2015 Pasar rakyat adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar.

Dengan dikelolanya pasar rakyat sesuai dengan standar ini, diharapkan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan serta dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, standar ini dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.

Melalui standar ini, pasar rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plaza, maupun pusat perdagangan lainnya.

Klasifikasi pasar rakyat menurut SNI 8152:2015 ini terbagi menjadi empat tipe, diantaranya sebagai berikut:

  • Tipe I, dengan jumlah pedagang lebih dari 750 orang,
  • Tipe II, dengan jumlah pedagang antara 501 sampai 750 orang,
  • Tipe III, dengan jumlah pedagang antara 250 sampai 500 orang, dan
  • Tipe IV, dengan jumlah pedagang kurang dari 250 orang.

Tipe pasar berdasarkan jumlah tersebut dijadikan acuan bagi pengelola untuk menerapkan persyaratan yang ditetapkan sesuai SNI. Tipe ini juga menentukan kesiapan bagi pengelola dalam menerapkan standar tersebut.

Persyaratan Pasar Rakyat

Dalam standar ini, terdapat beberapa persyaratan pasar rakyat yang harus dipenuhi bagi pengelola pasar. Persyaratan umum dalam standar tersebut antara lain lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

Selain itu, terdapat 34 persyaratan teknis yang diatur dalam SNI Pasar Rakyat tersebut, diantaranya adalah:

  • Ukuran luas ruang dagang, minimal 2 m2 (tipe I, II, III) minimal 1 m2 (tipe IV)
  • Jumlah pos ukur ulang, minimal 2 pos (tipe I, II, III) minimal 1 pos (tipe IV)
  • Zonasi terbagi ke dalam pangan basah, pangan kering, siap saji, non pangan, tempat pemotongan unggas hidup (semua tipe)
  • Area parkir, proporsional dengan luas lahan pasar (semua tipe)
  • Area bongkar muat barang, tersedia khusus (tipe I dan II) minimal ada (tipe III dan IV)
  • Akses untuk masuk dan keluar kendaraan,
  • Lebar koridor/gangway, minimal 1,8 m (tipe I dan II), minimal 1,5 m (tipe III), minimal 1,2 m (tipe IV)
  • Kantor pengelola, di dalam lokasi pasar (tipe I, II, III) minimal ada (tipe IV)
  • Lokasi toilet dan kamar mandi (terpisah antara pria dan wanita), minimal berada 4 lokasi yang berbeda (tipe I), minimal berada 3 lokasi yang berbeda (tipe II), minimal berada 2 lokasi yang berbeda (tipe III), minimal berada 1 lokasi yang berbeda (tipe Iv)
  • Jumlah toilet pada satu lokasi, minimal 4 toilet pria dan 4 toilet wanita (tipe I), minimal 3 toilet pria dan 3 toilet wanita (tipe II), minimal 2 toilet pria dan 2 toilet wanita (tipe III), minimal 1 toilet pria dan 1 toilet wanita (tipe IV)
  • Tempat penyimpanan bahan pangan basah bersuhu rendah/lemari pendingin, minimal ada (tipe I dan II), sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Tempat cuci tangan, minimal berada 4 lokasi yang berbeda (tipe I), minimal berada 3 lokasi yang berbeda (tipe II), minimal berada 2 lokasi yang berbeda (tipe III), minimal berada 1 lokasi yang berbeda (tipe Iv)
  • Ruang menyusui, minimal 2 ruang (tipe I), minimal 1 ruang (tipe II), untu tipe III dan IV minimal ada ruangan tersebut
  • CCTV, minimal berada pada 2 lokasi yang berbeda (tipe I dan II), minimal berada pada 1 lokasi yang berbeda (tipe III), untuk tipe IV tidak ada
  • Ruang peribadatan, minimal 2 ruang (tipe I), minimal 1 ruang (tipe II dan III), minimal ada (tipe IV)
  • Ruang bersama, minimal ada pada tipe I, II, dan III, sedangkan tipe IV tidak ada
  • Pos kesehatan, minimal ada disemua tipe
  • Pos keamanan, minimal ada disemua tipe
  • Area merokok, minimal ada disemua tipe
  • Ruang disinfektan. minimal ada pada tipe I, II, dan III, sedangkan tipe IV tidak ada
  • Area penghijauan, minimal ada disemua tipe
  • Tinggi anak tangga (untuk pasar dengan 2 lantai), maksimal 18 cm disemua tipe
  • Tinggi meja tempat penjualan dari lantai, di zona pangan minimal 60 cm disemua tipe
  • Akses untuk kursi roda, minimal ada pada tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Jalur evakuasi, minimal ada disemua tipe
  • Tabung pemadam kebakaran, minimal ada disemua tipe
  • Hidran air, minimal ada pada tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV tidak ada
  • Pengujian kualitas air bersih, setiap 6 bulan untuk tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV setiap 1 tahun
  • Pengujian limbah cair, setiap 6 bulan untuk tipe I dan II, sedangkan tipe III dan IV setiap 1 tahun
  • Ketersediaan tempat sampah, setiap toko/kios/los/jongko/konter/pelataran dan setiap pasar disemua tipe
  • Alat angkut sampah, minimal ada disemua tipe
  • Tempat pembuangan sampah sementara, minimal ada disemua tipe
  • Pengelolaan sampah berdasarkan 3R, minimal ada disemua tipe
  • Sarana telekomunikasi, minimal ada disemua tipe

"Beberapa persayaran teknis tersebut yang membedakan fasilitas pasar rakyat dengan pasar yang lainnya. Selain itu, ada persyaratan yang harus pengelola penuhi untuk memudahkan masyarakat penyandang disabilitas."

Yang paling menarik dari persyaratan tersebut adalah jumlah pos ukur ulang. Alat ukut atau timbangan ini harus disediakan sesuai dengan tipe pasar. Apabila terdapat keraguan dalam membeli di pedagang, konsumen dapat menimbang ulang pada timbangan yang telah disediakan. Untuk keakuratan timbangan, pengelola harus lakukan kalibrasi atau tera timbangan. Sehingga, konsumen memiliki kepercayaan terhadap timbangan tersebut.

Dalam hal menjalani kegiatan di pasar rakyat, ada beberapa persyaratan pengelolaan di seluruh tipe pasar dalam standar ini, seperti informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, pelaksanaan sidang tera/tera ulang minimal 1 kali dalam 1 tahun, program pengembangan dan aktivitas pasar, serta program pemberdayaan komunitas pasar.

Struktur pengelola setiap tipe memiliki perbedaan masing-masing. Mulai dari kepala pasar, bidang administrasi dan keuangan, bidang ketertiban dan keamanan, bidang pemeliharaan dan kebersihan, serta bidang pelayanan pelanggan dan pengembangan komunitas. Untuk jumlah pengelola tipe I minimal 5 orang, tipe II minimal 4 orang, tipe III minimal 3 orang, dan tipe IV minimal 2 orang.

Dukungan dari Pemerintah

Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan untuk mendorong penerapan SNI pasar rakyat di berbagai daerah. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menegaskan, pendampingan pasar rakyat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajerial pengelolaan pasar dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman, dan sejuk.

"Pembenahan yang dilakukan dalam pendampingan dan sertifikasi pasar rakyat bukan hanya meliputi pembenahan yang mencakup bangunan fisik, melainkan juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Pembenahan nonfisik yang dilakukan mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP) pelayanan pasar," tegas Veri.

Veri juga menyampaikan, selama periode 2014--2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi sekitar 5.000 dari total 15.657 pasar rakyat. Hingga akhir 2019, terdapat 43 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sebanyak 19 pasar di antaranya memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan.

Sejalan dengan program tersebut, saat ini banyak pemerintah daerah mendorong untuk merivitalisasi dan membangun pasar rakyat sesuai SNI. Pasalnya, manfaat yang didapat ketika menerapkan standar tersebut lebih banyak dan membuat masyarakat lebih nyaman untuk bertransaksi.

Selain itu, pasar rakyat yang berlabel SNI, mampu mendongkrak citra pasar di Indonesia agar lebih berdaya saing dan mampu dikelola secara profesional. Harapannya, SNI pasar rakyat ini menjadi role model dan dapat menginspirasi seluruh pasar di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun