Oleh : Romi Padli
Mahasiswa Pascasarjana
Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Â
Dalam pandangan Islam harta benda merupakan karunia Allah Ta'ala kepada seluruh umat manusia. Sebagai konsekuensinya, hendaknya harta tersebut dimanfaatkan dengan baik agar tercapai kemaslahatan bagi semua umat. Â
Begitupun dengan peran Nabi Muhammad Salallahu'alihi wasalam, beliau adalah suri tauladan bagi semua umat Islam, beliaupun dikenal sebagai pengusaha yang terkenal dengan kepiawaannya dalam berdagang.
Pada saat beliau belum memiliki modal yang besar, maka beliau membangun relasi dengan para pedagang-pedagang yang ada di kota Mekkah. Dan akhirnya belau mendapatkan gelar sebagai orang yang terpercaya atau di sebut dengan al-Amin.
Di kala itu salah satu insvestor besar di Mekkah pada saat itu yakni Siti Khodijah menyerahkan usahanya kepada nabi dengan akad bagi hasil. Karena kecakapanya dalam berwirausaha maka nabipun mendapatkan banyak keuntungan dalam perdagangannya dan yang paling menarik adalah tidak ada satu bisnispun yang beliau jalankan mengalami kerugian.
Oel sebab itulah pentingya bagi kita untuk mencari dan memilih orang atau lembaga yang bisa kita jadikan pilihan untuk berinvestasi. Salah satu produk yang berkembang di Indonesia sekarang ini adalah reksadana, dimana reksadana adalah salah satu alternatif dalam menjalankan usaha.
Reksadana adalah salah satu pilihan kita saat ini, di mana reksadana ini merupakan pilihan bagi sebagian orang mempunyai banyak modal namun tak punya waktu untuk melakukan usaha.
Selain menjadi alternatif bagi kita, ternyata reksadana juga memiliki andil yang amat besar dalam perkembangan perekonomian, karena reksadana dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Di sisi lain, reksadana juga memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan finansial.
Namun perlu dingat, reksadana merupakan hal yang perlu dicermati, karena dikhawatirkan masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi reksadana pada saham-saham perusahaan yang produk-produknya di haramkan dalam Islam.
Oleh karena itu kita sebagai umat Islam, maka kita harus jelih dalam memilih investasi  yang berpegang teguh dalam menjaga diri kita dari harta yang haram sebagai keamanan dan kebaikan bagi kita dalam menjalankan hidup ini.
Reksadana syariah merupakan salah satu jenis dari investasi reksadana, dalam reksadana syariah dana yang akan diinvestasikan pada efek-efek harus memenuhi ketentuan syariah.
Saham yang terkandung dalam reksadana syariah akan disaring dan dipilih oleh manajer investasi. Karena tidak semua saham yang ada di bursa itu memenuhi syarat atau kriteria syariah.
Salah satu kelabihan dalam reksadana syariah adalah kegiatan yang dilkukan oleh manajer investasi harus melakukan screening dan filtering.
Screening adalah memilih saham dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bisnis tertentu, screening yang dilakukan oleh manajer investasi adalah screening pada perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sedangkan Filtering adalah melihat rasio atas jumlah penggunaan hutang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Filter dilakukan adalah filter terhadap rasio dari jumlah total hutang perusahaan terhadap total nilai saham perusahaan tersebut.
Dewan syariah Nasioanal dalam Majlis Ulama Indonesia mendefinisikan bahwa reksadana syariah atau Islamic investment funds adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.
Dalam sejarah reksadana muncul pertama kali adalah Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal21 Maret 1924 dimana hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor  reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Namun Reksadana syariah pertama kali pada diperkenalkan pada tahun 1995 oleh national Commerial bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equety dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta.
Lalu di Indonesia Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Insvesment Manajemen, di mana pada saat itu Danareksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana Campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.
Lalu bagaimana pandangan ulama tentang reksadana ini, Dalam pandangan Islam setiap kegiatan muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.
Syariah islam yang dibawa oleh rasulullah memiliki keunikan tersendiri, dimana keunikan ini ada pada sifat syariah yang universal dan jugacomprehensip. Islam adalah agam yang mengatur semua aktivitas manusia.
Jika kita mengikuti kaidah fiqih mazhab Hanbali dan para fuqoha lainnya, yang menjaelaskan bahwa prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya adalah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah dan bertentangan dengan syariah.
Dalam pandangan Islam,Islam dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan syariah dan mekanisme yang dilakukan pada oprasional antara pemodal dengan manajar investasi dalam reksadana syariah menggunakan akad wakalah.
Secara istilah Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunah menyebutkan bahwa wakalah bermakna mewakilkan urusan kepada orang lain.oleh sebab itulah pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan kepercayaan dan amanah kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuaan yang tercantum dalam propestus.
Di dalam suatu transaksi dalam bisnis yang terpenting adalah akad atau perjanjian. Makna akad atau perjanjian merupakan janji setia yang mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Pada prinsipnya, kegiatan berakad harus mengikuti hukum yang telah di gariskan oleh Allah Subhanahu wata'ala. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 29 Â yang berbunyi, Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil atau tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu atau saling meridhoi"
Jadi dalam memilih investasi atau usaha maka harus melihat kembali aturan Islam serta tidak keluar dalam koridor syariah.
Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif untuk berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan penghasilan dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.
Oleh sebab itulah tujuan utama reksadana syariah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan materi dari harta yang dihasilkan, akan tetapi reksadana syariah juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang berkomitmen pada nilai- nilai religiusitas, tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor atau pemodal.
Dan untuk menjamin kesyariahan dalam  rekasadana syariah, maka mekanisme dan oprasional yang dilakukan terhadap reksadana syariah agar tidak keluar dari prinsip islam dan aturan kesyariahan maka, reksadana tersebut akan diawai oleh lembaga yang bernama Dewan Pengawas Syariah atay biasa disebut degan  DPS.
Tugas utama DPS pada reksadana syariah adalah mengawasi serta melihat langsung mekanisme dan oprasional yang dilakukan oleh manajer investasi atau lembaga yang menjalankan aktivitas di reksadana syariah.
Jadi jangan ragu untuk berinvestasi pada usaha reksadana syariah. selain investasi ini sesuai dengan syariah islam insyaAllah memilih reksadana syaraih meurapan jalan terbaik untuk kita yang beragama islam untuk mendapatkan harta yang berkah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H