Mohon tunggu...
Romi Padli
Romi Padli Mohon Tunggu... Teacher -

Romi Padli Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Memilih Investasi yang Syariah

15 Desember 2017   08:37 Diperbarui: 15 Desember 2017   09:11 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lalu di Indonesia Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Insvesment Manajemen, di mana pada saat itu Danareksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana Campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.

Lalu bagaimana pandangan ulama tentang reksadana ini, Dalam pandangan Islam setiap kegiatan muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.

Syariah islam yang dibawa oleh rasulullah memiliki keunikan tersendiri, dimana keunikan ini ada pada sifat syariah yang universal dan jugacomprehensip. Islam adalah agam yang mengatur semua aktivitas manusia.

Jika kita mengikuti kaidah fiqih mazhab Hanbali dan para fuqoha lainnya, yang menjaelaskan bahwa prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya adalah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah dan bertentangan dengan syariah.

Dalam pandangan Islam,Islam dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan syariah dan mekanisme yang dilakukan pada oprasional antara pemodal dengan manajar investasi dalam reksadana syariah menggunakan akad wakalah.

Secara istilah Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunah menyebutkan bahwa wakalah bermakna mewakilkan urusan kepada orang lain.oleh sebab itulah pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan kepercayaan dan amanah kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuaan yang tercantum dalam propestus.

Di dalam suatu transaksi dalam bisnis yang terpenting adalah akad atau perjanjian. Makna akad atau perjanjian merupakan janji setia yang mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Pada prinsipnya, kegiatan berakad harus mengikuti hukum yang telah di gariskan oleh Allah Subhanahu wata'ala. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 29  yang berbunyi, Artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil atau tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu atau saling meridhoi"

Jadi dalam memilih investasi atau usaha maka harus melihat kembali aturan Islam serta tidak keluar dalam koridor syariah.

Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif untuk berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan penghasilan dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun