Mohon tunggu...
Romi Padli
Romi Padli Mohon Tunggu... Teacher -

Romi Padli Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Memilih Investasi yang Syariah

15 Desember 2017   08:37 Diperbarui: 15 Desember 2017   09:11 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di sisi lain, reksadana juga memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan finansial.

Namun perlu dingat, reksadana merupakan hal yang perlu dicermati, karena dikhawatirkan masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi reksadana pada saham-saham perusahaan yang produk-produknya di haramkan dalam Islam.

Oleh karena itu kita sebagai umat Islam, maka kita harus jelih dalam memilih investasi  yang berpegang teguh dalam menjaga diri kita dari harta yang haram sebagai keamanan dan kebaikan bagi kita dalam menjalankan hidup ini.

Reksadana syariah merupakan salah satu jenis dari investasi reksadana, dalam reksadana syariah dana yang akan diinvestasikan pada efek-efek harus memenuhi ketentuan syariah.

Saham yang terkandung dalam reksadana syariah akan disaring dan dipilih oleh manajer investasi. Karena tidak semua saham yang ada di bursa itu memenuhi syarat atau kriteria syariah.

Salah satu kelabihan dalam reksadana syariah adalah kegiatan yang dilkukan oleh manajer investasi harus melakukan screening dan filtering.

Screening adalah memilih saham dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bisnis tertentu, screening yang dilakukan oleh manajer investasi adalah screening pada perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan Filtering adalah melihat rasio atas jumlah penggunaan hutang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Filter dilakukan adalah filter terhadap rasio dari jumlah total hutang perusahaan terhadap total nilai saham perusahaan tersebut.

Dewan syariah Nasioanal dalam Majlis Ulama Indonesia mendefinisikan bahwa reksadana syariah atau Islamic investment funds adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.

Dalam sejarah reksadana muncul pertama kali adalah Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal21 Maret 1924 dimana hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor  reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Namun Reksadana syariah pertama kali pada diperkenalkan pada tahun 1995 oleh national Commerial bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equety dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun