Contoh nya adalah kopkun di Purwokerto yang menerapkan koperasi  . Kopkun (singkatan dari 'Koperasi Karya Utama Nusantara') adalah koperasi yang menjalankan bisnis salah satunya dalam bentuk ritel.  Kopkun merupakan ritel yang menjadi favorit mahasiswa Jenderal Soedirman serta mahasiswa di  Purwokerto. Kopkun menyediakan perlengkapan sehari-hari dengan harga yang ekonomis. Selain itu, kopkun juga menyediakan layananan jasa simpan pinjam. Kopkun yang didirikan pada tahun 2006 terus berkembang hingga saat ini. Data Prasadini et al. (2019) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan partisipasi anggota Kopkun dari tahun ke tahun.
Jadi Pemda bisa mengintervensi permasalahan kesenjangan ini melalui dua hal tadi. Pendekatan regulasi dengan menetapkan aturan-aturan yang melindungi pedagang tradisonal, memperbaiki fasilitas pedagang tradisional, lalu dapat membuat program-program pembinaan.
Apabila kita mencari penyebab mengapa orang-orang malas berbelanja ke Pasar tradisional, Jawaban paling umum adalah pasar itu kumuh, kotor dan rawan kriminalitas. Oleh karena itu perlu ada program revitalisasi pasar untuk membuat masyarakat menjadi aman dan nyaman berbelanja ke pasar tradisional.
Upaya lainnya adalah dengan melakukan pembinaan terhadap pedagang-pedagang kecil atau UMKM dengan bantuan permodalan dan pelatihan usaha. Hal ini membuat para pelaku usaha kecil dapat bersaing dengan ritel modern. Selain itu Pemda juga perlu mengembangkan model-model usaha seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Apakah dalam bentuk kemitraan, atau waralaba dengan sistem koperasi.
Referensi
Isyaroh RI, Atmojo ME. 2020. Efektivitas Toko Milik Rakyat (TOMIRA) dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo tahun 2018. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. 5(1): 49-65.Â
Prasadini F, Pudjianto H, Sambodo H. 2019. Determinants of member participation at Koperasi Karya utama Nusantara (Kopkun) Purwokerto. Eko-Regional. 14(2):131-142.Â
Sitinjak BP. 2016. Perlindungan terhadap usaha mikro melalui penataan zonasi toko swalayan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Studi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan) [skripsi]. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.