Mohon tunggu...
Taufiq Ahmad Romdoni
Taufiq Ahmad Romdoni Mohon Tunggu... Ilustrator - Pemikir

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya Melindungi Toko Tradisional dari Gempuran Minimarket

2 Juli 2021   20:10 Diperbarui: 2 Juli 2021   21:02 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian Pasal 93 mengatur Pelaku usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.

Lalu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pasal 3

Toko Swalayan dilaksanakan dengan mempertimbangkan

  • Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat;
  • Pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
  • Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisional; dan
  • Standar teknis penataan ruang untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pasal 5 (1)

Pemerintah Daerah menetapkan jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisional

Berdasarkan beberapa ketentuan pada peraturan tersebut, Pemda dapat memberlakukan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, menerapkan sistem zonasi. Pasal 5 (1) Permendag 23/2021 dengan jelas memberi mandat pada Pemda untuk menetapkan jarak antara ritel modern dengan ritel tradisional. Oleh karena itu, untuk menjaga persaingan ritel tradisional, Pemda dapat menetapkan jarak yang sesuai. Misalnya di Kabupaten Kulon Progo, Pemda menetapkan jarak minimum 1 km. Selain jarak, perlu diperhatikan juga peruntukan zonasi pada tata ruang yang telah dibuat. Apakah wilayah tersebut diperuntukkan untuk perdagangan atau tidak.

Kedua, membentuk kemitraan. Contoh dari kemitraan ini seperti Tomira (toko milik rakyat) yang diterapkan oleh Kabupaten Kulon Progo. Tomira merupakan bentuk kerja sama dalam usaha ritel antara Pemerintah Kulon Progo dengan pihak swasta atau ritel modern. Pelaksanaan Tomira di Kulon Progo telah terbukti berhasil memberdayakan UMKM dan melindungi pelaku usaha rakyat kecil (Isyaroh dan Atmojo 2020). Bentuk usaha kemitraan seperti ini dapat menjadi solusi untuk melindungi pelaku usaha mikro.

Selain itu, apabila mengacu pada Permendag Nomor 23/2021, kemitraan itu dapat berupa (1) kerja sama pemasaran, (2) penyediaan lokasi usaha dan (3) penyediaan pasokan. Kerja sama pemasaran dapat berupa memasarkan produk-produk UMKM lokal. Pemda dapat menetapkan persentase minimum produk UMKM yang dipasarkan di ritel modern/atau di ritel kemitraan tersebut. Kemudian pada penyediaan lokasi usaha, ritel-ritel seperti Alfamart atau Indomaret dapat menyediakan lahan usaha bagi UMKM di areal parkir. Misalnya di area parkir tersebut disisakan lahan usaha bagi pedagang kecil. Lalu untuk penyediaan pasokan, ritel modern seharusnya menggunakan suplier lokal sebagai pemasok barang dagangannya.

Lalu solusi bentuk usaha lainnya adalah dengan model  koperasi waralaba (franchising). Koperasi waralaba/koperasi franchising merupakan usaha waralaba yang dikelola dengan bentuk koperasi. Hal ini bisa menjaga kesenjangan usaha antara ritel modern dengan ritel tradisional. Kepemilikan ritel modern menjadi tidak berada pada hegemoni atau dominasi pemilik modal, namun bisa dimiliki oleh masyarakat secara luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun