Lebih lanjut, Klemens mengungkapkan terdapat suku penyusup atau suku anonim dalam daftar penerimaan ganti rugi. Suku yang dimaksud adalah Wawo Lobo Toro. "Faktanya, suku itu tidak ada," katanya.
"Mestinya Pemda Nagekeo transparan soal ini. Jika tetap dipaksakan, masyarakat adat akan mengalami kerugian dan risiko yang lebih besar," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H