Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Roman Rendusara lahir dan tumbuh sebagai anak kampung di Rajawawo, Kec.Nangapanda, Ende-Flores, NTT. Kini, menetap di kampung sebagai seorang petani, sambil menganggit kisah-kisah yang tercecer. Kunjungi juga, floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kebijakan Perpajakan bagi Koperasi dan UKM Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja

11 Desember 2020   12:22 Diperbarui: 11 Desember 2020   12:37 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kopdit Sehati juga melunaskan PPh Pasal 25, untuk pajak badan yang dipotong dari SHU selama satu tahun buku. PPh 25 berdasarkan pajak terhutang tahun lalu dibagi 12 bulan. Pembayarannya dilakukan sebelum tanggal 15. Pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20. Namun, selema pandemi Covid-19, PPh 25 diberi keringanan 50 persen terhitung sejak Agustus 2020.

Tambah Heni, Kopdit Sehati melunaskan pajak terhutang sesuai PPh Pasal 29, dibayar setiap tahun pada saat pengambilan SPT. PPh 29 terdiri dari pendapatan bruto SHU sebelum pajak dan koreksi fisikal.

Akhirnya, semoga webinar ini dijadikan momentum untuk menyerap aspirasi insan koperasi dan pegiat UMKM dalam RPP tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun