Kopdit Sehati juga melunaskan PPh Pasal 25, untuk pajak badan yang dipotong dari SHU selama satu tahun buku. PPh 25 berdasarkan pajak terhutang tahun lalu dibagi 12 bulan. Pembayarannya dilakukan sebelum tanggal 15. Pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20. Namun, selema pandemi Covid-19, PPh 25 diberi keringanan 50 persen terhitung sejak Agustus 2020.
Tambah Heni, Kopdit Sehati melunaskan pajak terhutang sesuai PPh Pasal 29, dibayar setiap tahun pada saat pengambilan SPT. PPh 29 terdiri dari pendapatan bruto SHU sebelum pajak dan koreksi fisikal.
Akhirnya, semoga webinar ini dijadikan momentum untuk menyerap aspirasi insan koperasi dan pegiat UMKM dalam RPP tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H