Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Roman Rendusara adalah nama pena. Tinggal di Kepi, Desa Rapowawo, Kec. Nangapanda, Ende Flores NTT. Mengenyam pendidikan dasar di SDK Kekandere 2 (1995). SMP-SMA di Seminari St. Yoh. Berchmans, Mataloko, Ngada (2001). Pernah menghidu aroma filsafat di STF Driyarkara Jakarta (2005). Lalu meneguk ilmu ekonomi di Universitas Krisnadwipayana-Jakarta (2010), mengecap pendidikan profesi guru pada Universitas Kristen Indonesia (2011). Meraih Magister Akuntansi pada Universitas Widyatama-Bandung (2023). Pernah meraih Juara II Lomba National Blog Competition oleh Kemendikristek RI 2020. Kanal pribadi: floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kebijakan Perpajakan bagi Koperasi dan UKM Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja

11 Desember 2020   12:22 Diperbarui: 11 Desember 2020   12:37 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Katanya, kondisi UMKM belum didukung iklim usaha yang baik, sulit menembus pasar global, kesulitan naik kelas, belum produktif, setengahnya masih informal, dan kekurangan layanan keuangan.

Kontribusi pajak UMKM masih 5-6 triliun setahun. Total penerimaan PPh 2019 sebesar Rp 772,3 triliun. Penerimaan PPh UMKM masih kurang dari 1 persen.

Sementara Hestu Yoga Saksama, memaparkan substansi klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan. Terutama peningkatan pendanaan investasi, kebijakan perpajakan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 22 persen (2020-2021) dan 20 persen (2022 selanjutnya). Kemudahan lain, penghapusan PPh atas deviden. Bagian laba/SHU koperasi dan dana haji merupakan non-obyek PPh.

Terkait kebijakan perpajakan, UU Cipta Kerja berdampak pada tiga UU sebelumnya. Adapun UU itu; UU PPh 36/2008, UU PPN 42/2009 dan KUP 16/2009.

Menurut Hastu, UU Cipta Kerja dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar pajak secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.

Mas Purnomo Hadi mengutarakan peran pemerintah daerah dalam peningkatan literasi perpajakan bagi koperasi dan UMKM. Dalam pandemi Covid-19 ini, mencuat problem yang dihadapi koperasi; hambatan pembayaran kredit anggota, permintaan pasar menurun dan produksi menurun.

Berdasarkan laporan dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sektor koperasi yang paling berdampak adalah jasa keuangan dan asuransi, hingga mencapai 93,56 persen.

Lanjut Purnomo, masalah lain adalah belum memiliki NPWP, belum mengetahui obyek pajak, minimnya pemahaman akan kebijakan perpajakan, dan kurangnya kemampuan menghitung pajak. Sebagai solusi, pemda Jawa Timur tetap mengadvokasi/menyuluh koperasi terkait perpajakan.

Narasumber terakhir, Ibu Heni Astuti membagikan pengalaman Koperasi Kredit (Kopdit) Sehati Jakarta dalam menerapkan kebijakan perpajakan koperasi.

Sertifikat webinar
Sertifikat webinar
Kini Kopdit Sehati memiliki anggota 13.613 orang yang tersebar di lima titik pelayanan; Depok, Cakung, Cibitung, Jagakarsa dan Bojonggede. Aset Kopdit Sehari sebesar Rp 92,765 miliar.

Kopdit Sehati telah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Antara lain, PPh Pasal 21 untuk gaji, honorarium dan tunjangan. PPh 21 dihitung setiap bulan, dibayar sebelum tanggal 10, dan dilaporkan sebelum tanggal 20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun