Sumbangan Koperasi Terhadap PDB
Taraf hidup yang layak dan generasi bangsa yang setelah tamat kuliah bekerja/berwirausaha akan menghasilkan pendapatan yang layak, lalu mendorong konsumsi meningkat dan sebagian untuk investasi. Hal ini akan mendongkrak PDB (Pendapatan Domestik Bruto) sebagai alat ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Data menunjukkan meski Koperasi Kredit bagian kecil dari jumlah koperasi di Tanah Air, pada 2018, jumlah koperasi (138.140 koperasi aktif) mampu berkontribusi terhadap PDB 5,1%.Â
Sedangkan pada 2019, dengan jumlah koperasi 35.761 unit (yang aktif dan melaksanakan RAT 3 tahun terakhir berturut-turut), beranggotakan 22 juta lebih diharapkan ikut menyumbang PDB 6,0% dari PDB nasional. (Sumber: di sini).
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 menarik perhatian publik tanah air. Beberapa kalangan menilai UU ini sangat merugikan pihak buruh/pekerja, dengan melakukan aksi demo yang nyaris berjilid-jilid.
Namun, tidak sedikit kalangan menggelar 'karpet merah' bagi UU berasas kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang menjadi rohnya. Koperasi menjadi bagian dari kalangan itu.Â
"Saya optimis, UU Cipta Kerja memberi peluang kepada UMKM dan Koperasi untuk tumbuh, dan menciptkan lapangan kerja yang lebih besar dari saat ini (97%). Kita punya 6,9 juta pengangguran dan 3 juta angkatan kerja baru setiap tahun yang diserap lewat pertumbuhan dan inovasi UMKM yang lebih produkti", kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Facebook Kementerian Koperasi dan UKM, 12/10).
Baca juga: Spirit Gerakan Kopdit/CU di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah tentu berpandangan optimis, sebab pendirian koperasi dipermudah dengan hanya 9 orang-sebelumnya 20 orang untuk membentuk koperasi sebanyak-banyaknya.Â
Tentang ini saya agak pesimis, bahwa; (1) soal koperasi pemerintah lebih cenderung membentuk daripada mengembangkan, kuantitas daripada kualitas, dan (2) selama ini pembentukan koperasi oleh pemerintah lebih untuk penyerapan dana, misalnya, dana bergulir, bantuan hibah dari pemerintah, dan pembiayaan dana kemitraan.
Tanpa memperkuat model koperasi yang memberdayakan masyarakat yang mandiri dan swadaya. Tidak heran, setelah dibentuk, lalu mendapat dana, koperasi bubar. Data berbicara lugas, dari 123.048 koperasi, yang aktif hanya 35.761. Terdapat 70,9% koperasi yang 'hidup engan, mati tak mau'.