Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Roman Rendusara adalah nama pena. Tinggal di Kepi, Desa Rapowawo, Kec. Nangapanda, Ende Flores NTT. Mengenyam pendidikan dasar di SDK Kekandere 2 (1995). SMP-SMA di Seminari St. Yoh. Berchmans, Mataloko, Ngada (2001). Pernah menghidu aroma filsafat di STF Driyarkara Jakarta (2005). Lalu meneguk ilmu ekonomi di Universitas Krisnadwipayana-Jakarta (2010), mengecap pendidikan profesi guru pada Universitas Kristen Indonesia (2011). Meraih Magister Akuntansi pada Universitas Widyatama-Bandung (2023). Pernah meraih Juara II Lomba National Blog Competition oleh Kemendikristek RI 2020. Kanal pribadi: floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Koperasi dan UU Omnibus Law Cipta Kerja

16 Oktober 2020   13:19 Diperbarui: 20 Oktober 2020   07:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumbangan Koperasi Terhadap PDB

Taraf hidup yang layak dan generasi bangsa yang setelah tamat kuliah bekerja/berwirausaha akan menghasilkan pendapatan yang layak, lalu mendorong konsumsi meningkat dan sebagian untuk investasi. Hal ini akan mendongkrak PDB (Pendapatan Domestik Bruto) sebagai alat ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Data menunjukkan meski Koperasi Kredit bagian kecil dari jumlah koperasi di Tanah Air, pada 2018, jumlah koperasi (138.140 koperasi aktif) mampu berkontribusi terhadap PDB 5,1%. 

Sedangkan pada 2019, dengan jumlah koperasi 35.761 unit (yang aktif dan melaksanakan RAT 3 tahun terakhir berturut-turut), beranggotakan 22 juta lebih diharapkan ikut menyumbang PDB 6,0% dari PDB nasional. (Sumber: di sini).

sumber: @kemenkopukm
sumber: @kemenkopukm
UU Cipta Kerja dan Koperasi

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 menarik perhatian publik tanah air. Beberapa kalangan menilai UU ini sangat merugikan pihak buruh/pekerja, dengan melakukan aksi demo yang nyaris berjilid-jilid.

Namun, tidak sedikit kalangan menggelar 'karpet merah' bagi UU berasas kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang menjadi rohnya. Koperasi menjadi bagian dari kalangan itu. 

"Saya optimis, UU Cipta Kerja memberi peluang kepada UMKM dan Koperasi untuk tumbuh, dan menciptkan lapangan kerja yang lebih besar dari saat ini (97%). Kita punya 6,9 juta pengangguran dan 3 juta angkatan kerja baru setiap tahun yang diserap lewat pertumbuhan dan inovasi UMKM yang lebih produkti", kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Facebook Kementerian Koperasi dan UKM, 12/10).

Baca juga: Spirit Gerakan Kopdit/CU di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah tentu berpandangan optimis, sebab pendirian koperasi dipermudah dengan hanya 9 orang-sebelumnya 20 orang untuk membentuk koperasi sebanyak-banyaknya. 

Tentang ini saya agak pesimis, bahwa; (1) soal koperasi pemerintah lebih cenderung membentuk daripada mengembangkan, kuantitas daripada kualitas, dan (2) selama ini pembentukan koperasi oleh pemerintah lebih untuk penyerapan dana, misalnya, dana bergulir, bantuan hibah dari pemerintah, dan pembiayaan dana kemitraan.

Tanpa memperkuat model koperasi yang memberdayakan masyarakat yang mandiri dan swadaya. Tidak heran, setelah dibentuk, lalu mendapat dana, koperasi bubar. Data berbicara lugas, dari 123.048 koperasi, yang aktif hanya 35.761. Terdapat 70,9% koperasi yang 'hidup engan, mati tak mau'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun