Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Seorang anak kampung, lahir dan bertumbuh di Rajawawo, Ende. Pernah dididik di SMP-SMA St Yoh Berchmans, Mataloko (NTT). Belajar filsafat di Driyarkara tapi diwisuda sebagai sarjana ekonomi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Terakhir, Magister Akuntansi pada Pascasarjana Universitas Widyatama Bandung. Menulis untuk sekerdar mengumpulkan kisah yang tercecer. Blog lain: floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kopdit, Pilihan Cerdas Berinvestasi

2 Agustus 2020   16:16 Diperbarui: 2 Agustus 2020   16:25 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karakteristik simpanan saham melekat pada status keanggotaan, sebab sebagai anggota Kopdit wajib memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib. Ini amanah UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Simpanan Pokok disetor pada saat pendaftaran menjadi anggota. Simpanan wajib adalah setoran bulanan yang besarnya tergantung kebijakan Kopdit.

Simpanan saham akan menambah modal pribadi. Dan di akhir tahun, anggota Kopdit menerima bunga simpanan (deviden) sebagai balas jasa simpanan saham. Besarnya deviden tergantung pendapatan Kopdit.

Selain simpanan saham, terdapat pula simpanan non saham. Simpanan ini terdiri dari: simpanan bunga harian yang bisa menyetor dan bisa ditarik kapan dan di mana saja (jika pelayanan belum berbasis digital, maka setiap hari kerja), simpanan berjangka dan simpanan pendidikan, seperti deposito dengan bunga sangat bersahabat, juga simpanan hari tua sebagai dana pensiun bagi anggota, jangka waktunya bisa 10-20 tahun. 

Beberapa Kopdit, membuka produk non saham tidak harus menjadi anggota Kopdit dan produk simpanan ini sesuai karakter sosiologis anggotanya, misalnya, simpanan ziarah keagamaan, disingkat SIAGAM, untuk mempersiapkan kebutuhan anggota berangkat umroh atau ziarah ke tempat-tempat suci keagamaan.

Anggota atau pemilik rekening simpanan non saham akan memperoleh bunga simpanan setiap akhir bulan. Besarnya bunga ditentukan berdasarkan kebijakan Pengurus Kopdit, namun tetap tidak kurang dari harga pasar.

Spirit Utama Ber-Kopdit
Termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kopdit mengemban bisnis (core business) simpan pinjam. Kopdit-kopdit dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) memumpuk modal dari anggota sendiri sebagai wujudnyata pilar swadaya. Dana bantuan dari luar, sebagai penguat modal tidak dianjurkan untuk diterima oleh Kopdit. Bantuan berupa capacity building bisa diterima, misalnya, laptop untuk pelatihan komputer.

Modal yang terdiri dari simpanan saham dan non saham itu kemudian dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Kebutuhan akan pinjaman umumnya pinjaman produktif untuk usaha-usaha produktif anggota, pinjaman konsumtif sebagai antisipasi kebutuhan konsumsi rumah tangga, dan pinjaman pendidikan untuk biaya kuliah anak, contohnya. 

Masih banyak produk pinjaman lain, yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Bunga pinjaman di Kopdit tergolong 'murah-meriah'. Anggota Kopdit pun memperoleh balas jasa pinjaman yang diterima di akhir tahun.

Kopdit, menurut catatan sejarah, muncul di Jerman pada abad ke-19, dengan nama Credit Union. Kata "Credit" berasal dari bahasa Latin, Credere, yang berarti saling percaya, dan kata "union", yang berarti kumpulan. 

Credit Union (CU) adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya. Perikatan anggota yang satu dengan anggota yang lain adalah rasa saling percaya. Atas dasar saling percaya, mereka mengumpulan dana secara bersama-sama. Dana itu kemudian dipinjamkan kepada anggota yang lain atas jaminan saling percaya. Begitulah spirit dasar Kopdit hingga kini.

WOCCU (World Council of Credit Union) sebagai tingkat tertinggi dalam jejaring Gerakan Kopdit dunia yang berpusat di Madison, AS, mendefenisikan CU sebagai lembaga keuangan yang bukan mencari keuntungan (not for profit cooperative institutions) melainkan pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun