Peranan Gereja dalam Upaya Perdamaian di Tengah
Konflik Kekerasan Sosial
Oleh: Rolan Sihombing, STh
Problematika Konflik Kekerasan di Indonesia
Proses tumbuh-kembang menjadi suatu bangsa (nation-building)di Indonesia, ternyata masih berada dalam tahapan yang tidak bisa dikatakan sudah mantap. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, segera muncul pelbagai konflik kekerasan di berbagai wilayah Indonesia, baik dalam dimensi vertikal maupun horizontal, yang semakin menunjukkan kerapuhan dalam proses nation-building ini. Stabilitas nasional yang menjadi jargon selama lebih dari 30 tahun justru menemukan antitesisnya ketika kemarahan dan kebencian berakumulasi menjadi amuk massa.[1] Kerusuhan di Ambon yang dimulai pada tanggal 20 Januari 1999 sampai dengan akhir Maret, serta peristiwa kerusuhan di Sambas, Kalimantan Barat, telah menelan korban ratusan meninggal dunia. Sebagai contoh konflik di Sambas antara etnis Melayu dan Madura yang terjadi pada tahun 1999, telah mengakibatkan 150 orang meninggal dan sekitar 10.000 orang terpaksa menjadi pengungsi. Sementara itu konflik di Ambon menyebabkan tidak kurang 3.000 orang meninggal dunia. Penyebab ekskalasi konflik-konflik lokal ini pun amat beragam dan kompleks. Dimensi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang saling tumpang tindih menyebabkan upaya resolusi konflik di daerah-daerah berkonflik seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Poso menjadi tidak mudah.
Th. Sumartana mengatakan terdapat beberapa bentuk gejala kekerasan yang umumnya terjadi tengah bangsa ini yaitu: (1) kekerasan SARA yang disebabkan oleh nilai-nilai kesukuan dalam segala bentuk "tribalisme" masih amat kuat tertanam dalam kehidupan banyak suku.[2] Kesadaran "in group" dan "out group", serta apriori bahwa sukunya selaku kumpulan "makhluk terbaik", belum sepenuhnya terhapus dari kehidupan berbangsa dan bernegara; akibatnya sudah barang tentu hal ini menimbulkan prasangka serta pelecehan terhadap suku lain; (2) kekerasan religius yang diilhami oleh sikap intoleran terhadap perbedaan pengakuan iman yang ada di tengah bangsa ini. Sebagai contoh, menyebut orang lain kafir, bisa memicu terjadinya tindak kekerasan yang dibenarkan dan memperoleh legitimasi teologis; (3) kekerasan politik di kalangan partai dan TNI yang dipicu oleh sikap over-protected dari aparat keamanan dan ketertiban untuk menjaga hasil-hasil pembangunan. Ini juga ditambah oleh kecenderungan sakralisasi ideologi negara yang lain seperti Pancasila dan UUD 1945. Semua ini menyebabkan tindak represif dari negara terhadap segala hal yang dicurigai sebagai perlawanan terhadap kebijakan negara; (4) gerakan kemerdekaan, otonomi, dan federasi yang dipicu oleh euphoria politik gerakan reformasi yang dimotori oleh para mahasiswa, yang pada akhirnya memberi pengaruh besar di daerah-daerah yang memiliki sumber alam yang kaya namun merasa dicurangi oleh pemerintah pusat. Kesadaran dari kecurangan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat ini, menyebabkan daerah-daerah tersebut berupaya melepaskan diri dari NKRI.[3]
Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Sumartana, J. Kristiadi pun menyatakan tiga alasan yang dapat dikatakan sebagai pemicu terjadinya kekerasan sosial belakangan ini.[4] Pertama, konflik horizontal yang merebak akhir-akhir ini biasanya dipicu oleh penajaman prasangka oleh kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok masyarakat yang lain. Sebagai bangsa yang multiras, multietnik, multiagama, dan multibahasa, potensi untuk terjadinya konflik dalam masyarakat Indonesia sangat memungkinkan.[5] Celakanya, pada masa rezim Orde Baru proses nation-building dengan melibatkan pelbagai komponen sosial dalam masyarakat ini justru terabaikan. Orientasi rezim Orde Baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi sebagai upaya memperoleh legitimasi politik, ternyata hanya menghasilkan fundamental ekonomi yang rapuh dan pertumbuhan ekonomi yang semu. Akibatnya dalam suasana yang saling mencurigai, masyarakat kehilangan daya tahan menghadapi isu-isu yang bernuansa primordial.
Alasan yang kedua, jumlah rakyat miskin yang semakin meningkat. Angka kemiskinan Indonesia tahun 2004 mencapai 36,1 juta jiwa atau 16,6 % dari populasi jumlah penduduk keseluruhan, mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2003 yang mencapai 37,34 juta jiwa atau 17,42 %. Berdasarkan data susenas, angka kemiskinan Indonesia dari bulan Februari 2005 sampai dengan Maret 2006 meningkat dari 35,10 (15,97 %) menjadi 39,05 juta (17,75 %). Tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dan diikuti oleh jumlah pengangguran yang semakin besar serta kepekaan masyarakat terhadap isu-isu primordial adalah lahan yang sangat subur untuk terjadinya konflik kekerasan sosial.
Alasan yang ketiga, rendahnya tingkat kewibawaan dan kemampuan aparat keamanan serta penegak hukum dalam menjalankan fungsinya. Kegagalan ini ditenggarai oleh perlakuan represif aparat keamanan serta aparat hukum yang terlalu berpihak kepada penguasa selama rezim Orde Baru. Akibatnya tingkat resistensi publik meluas di kalangan masyarakat. Sehingga ketika rezim Orde Baru yang otoriter "lengser keprabon", rakyat pun tidak takut lagi menuntut kembali hak-haknya yang telah sedemikian lama hilang. Bahkan, tidak jarang tuntutan-tuntutan tersebut diekspresikan di luar batas kewajaran.
Menelusuri konflik-konflik yang telah terjadi di Aceh, Papua, Timor Leste, dan Maluku, maka akan terlihat kesamaan-kesamaan pokok yang bersumber dari kebijakan negara yang salah dalam mengelola pelbagai keragaman yang ada di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan Orde Baru yang sentralistik dan mengedepankan pendekatan militeristik serta pola homegenisasi,[6] pun memegang peranan penting dalam menciptakan pra-kondisi timbulnya konflik (Syamsul Hadi, Andi Widjajanto dkk, 2007:272-273). Contohnya, konflik lokal di Aceh dan Papua yang memiliki akar permasalahan yang pada dasarnya sama, yaitu kekecewaan historis, kesenjangan ekonomi, dan peminggiran identitas kultural. Kemudian konflik Maluku[7]-walaupun ia merupakan konflik yang sangat kompleks, dimana berbagai faktor saling berinteraksi dan memiliki porsinya masing-masing dalam mengobarkan konflik-tetapi kegagalan negara dalam mengobarkan semangat toleransi dan ditunjang dengan pendekatan militeristik, mengindikasikan adanya beberapa kesamaan dalam konflik-konflik lokal tersebut.
Akibat maraknya konflik yang terjadi dan potensi munculnya konflik di kemudian hari, tidaklah mengherankan jika beberapa ahli seperti Donald Emmerson, Paul Dibb dan Peter Prince, dan Jusuf Wanandi mengajukan prediksi bahwa Indonesia akan mengalami kondisi yang jauh lebih buruk dan bisa menjelma menjadi failed state seperti yang sudah dialami oleh Afganistan, Angola, Congo, Liberia, dan Sudan. Namun di satu sisi yang lain ada juga para akademisi yang memberikan argumentasi bahwa Indonesia tidak akan menjelma menjadi failed-state. Argumentasi yang diajukan mereka antara lain: (1) selain Timor Leste, Aceh dan Papua, tidak ada aksi separatisme yang berupaya untuk melepaskan diri dari NKRI; (2) adanya dukungan luas dari komunitas internasional bagi integrasi teritorial Indonesia; (3) aksi-aksi komunal cenderung bersifat sporadis dan ditandai dengan adanya provokasi pihak ketiga untuk memicu konflik; (4) meningkatnya resistensi dan rasa antipati masyarakat Indonesia terhadap aksi-aksi kekerasan; dan (5) munculnya berbagai organisasi non-pemerintah yang berupaya untuk menciptakan civil-society di Indonesia (Syamsul Hadi, Andi Widjajanto dkk, 2007:8-9).
Peranan Gereja dalam Upaya Perdamaian
Perdamaian hanya dapat diwujudkan melalui sarana-sarana damai. Mengapa? Karena sejatinya konflik kekerasan tidak boleh hanya dipandang sebagai suatu fenomena politik-militer semata, namun juga harus dilihat sebagai sebuah fenomena sosial. Konflik kekerasan juga memiliki suatu siklus hidup yang tidak berjalan linear; ia sangat tergantung dari dinamika lingkungan politik yang spesifik pula. Penyebab konflik kekerasan pun tidak bisa direduksi ke dalam suatu variabel tunggal dalam bentuk suatu proposisi kausalitas bivariat. Suatu konflik sosial harus dilihat sebagai suatu fenomena yang terjadi karena interaksi bertingkat berbagai faktor. Dan selain itu, konflik hanya dapat diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam mekanisme penyelesaian konflik lain yang relevan.
Salah satu mekanisme sarana damai yang dapat digunakan adalah resolusi konflik. Resolusi konflik merupakan suatu terminologi ilmiah yang menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Resolusi konflik juga pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan suatu perdamaian yang positif, dimana perdamaian harus dilihat sebagai suatu upaya untuk membongkar sumber-sumber kekerasan yang ada dalam struktur sosial. Resolusi konflik ini sendiri dapat dicapai dengan mengidentifikasi sumber-sumber kekerasan struktural, mengidentifikasi perubahan struktural yang dibutuhkan, dan melembagakan proses resolusi konflik dalam struktur sosial (Syamsul Hadi, Andi Widjajanto dkk, 2007: 81-82). Diharapkan dengan resolusi konflik yang diterapkan akan mampu mencegah terulangnya lagi konflik yang melibatkan kekerasan bersenjata, dan mengkonstruksikan proses perdamaian yang langgeng yang dapat dijalankan oleh pihak-pihak yang bertikai. [8]
Dua tujuan tersebut dapat dicapai dengan merancang dua kegiatan. Kegiatan pertama adalah yaitu mengoperasionalkan suatu indikator sistem peringatan dini. Indikator tersebut harus terkait dengan variasi sumber konflik lokal. Sistem peringatan dini ini diharapkan dapat menyediakan ruang manuver yang cukup luas bagi beragam aktor resolusi konflik dan memperkecil kemungkinan penggunaan kekerasan bersenjata untuk mengelola konflik yang terjadi. Selanjutnya, kegiatan yang kedua adalah mengembangkan beragam mekanisme resolusi konflik lokal yang melibatkan sebanyak mungkin aktor-aktor non-militer di berbagai tingkat eskalasi konflik. Aktor-aktor resolusi konflik tersebut dapat saja melibatkan Non-Governmental Organizations (NGO), mediator internasional, ataupun institusi keagamaan. Untuk itu, upaya resolusi konflik ini harus ditempatkan dalam ruang gerak siklus konflik agar para aktor-aktor resolusi konflik ini memiliki gambaran yang komprehensif tentang eskalasi konflik, dan mendapat solusi yang tepat untuk mengatasi dinamika-dinamika konflik yang spesifik.
Indikator sistem peringatan dini dapat diupayakan dalam kerangka kerjasama antar umat beragama. Karena agama memiliki nilai-nilai potensial yang dapat diaktualisir untuk mengikat masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi mencegah dan atau mencapai sesuatu. Aspek lain dari nilai-nilai agama adalah kemampuannya untuk mengembangkan mekanisme pencegahan kekerasan dan melakukan pendamaian apabila terjadi kekerasan. Oleh karena itu, sebagai solusi dari konflik kekerasan yang telah terjadi di Indonesia, dan juga sebagai usaha preventif terhadap konflik yang mungkin kelak akan terjadi, maka agama harus mengupayakan proses pendewasaan iman dan kematangan berpikir agar umat mampu hidup berdampingan di tengah perbedaan.
Proses pendewasaan iman ini harus dilakukan di dalam proses pembelajaran yang ada, seperti khotbah-khotbah, ataupun dalam sharing yang dilakukan dalam kelompok-kelompok kecil pembinaan iman. Substansi pengajaran tentulah harus menekankan pentingnya hidup yang berdampingan secara harmonis dengan masyarakat yang berbeda suku, agama, dan strata sosial. Selain itu substansi pengajaran tersebut pun harus memberi tekanan pada upaya menjalin kerjasama antar umat beragama terkait dengan masalah-masalah kemanusiaan. Format keberagamaan yang seperti itulah yang disebut oleh Komarudin Hidayat sebagai suatu format agama masa depan.[9]
Langkah selanjutnya yang bisa dilanjutkan dalam proses kematangan berpikir umat adalah melakukan proses dialog lintas agama yang berkelanjutan. Dialog agama haruslah bukan sekedar dialog yang beragendakan upaya pembelaan agama (apologetika), tetapi sebuah dialog yang condong kepada suatu upaya memahami ekspresi keimanan dari agama-agama yang lain. Dialog tersebut bisa merupakan sebuah "sekolah pluralis" yang berfungsi sebagai wadah pencerahan dalam tataran kognitif, afektif, dan psiko-motoris. Ketika umat beragama dapat mengalami pencerahan dalam suatu komunitas dialog lintas agama yang menjadi sebuah "sekolah pluralis", maka niscaya kecurigaan lintas agama bisa diminimalisir. Ketika kecurigaan antar umat beragama berhasil ditekan maka sebuah "trust" dapat tercipta. Dan seterusnya ketika "trust" berhasil tercipta, maka kerjasama dan saling pengertian lintas agama bisa diciptakan. Akhirnya proses tersebut pun niscaya dapat meredam konflik sosial. Dengan kata lain kerjasama dan toleransi antar umat beragama-lah yang kelak dapat menjadi sebuah sistem peringatan dini terhadap kemungkinan munculnya konflik kekerasan, khususnya yang melibatkan isu-isu SARA.
Bagaimana keterlibatan gereja di daerah yang sudah dan masih dilanda konflik kekerasan sosial? Ketika kekerasan berhasil dihentikan, maka gereja harus segera bergerak untuk melakukan negosiasi antara pihak-pihak yang bertikai. Ini dilakukan agar solusi konflik secara komprehensif dengan menerapkan problem solving approach dapat segera ditemukan. Pada tahap ini berbagai alternatif pemecahan masalah dieksplorasi, dipilih yang terbaik bagi kedua belah pihak, dan selanjutnya diterapkan secara empirik. Tidak berhenti sampai di situ, gereja pun harus proaktif mengupayakan peace-building yang meliputi tahap transisi, tahap rekonsiliasi, dan tahap konsolidasi. Hal terpenting dalam proses peace-building ini adalah segera memulihkan kepercayaan dan kohesi sosial masyarakat sehingga integrasi masyarakat secara harmonis dapat tercapai. Tidak heran jika tahap ini biasanya merupakan tahap yang terberat dan memakan waktu yang lama karena memiliki orientasi struktural dan kultural. Untuk itu, sebuah proses rekonsiliasi sosial atau rujuk sosial harus benar-benar diagendakan dalam tahap ini. Karena proses rekonsiliasi atau rujuk sosial adalah sebuah agenda dalam resolusi konflik yang efektif dalam penyembuhan dari trauma sosial, sekaligus dapat merekatkan ulang kohesi sosial yang tercabik-cabik akibat konflik. Rekonsiliasi harus diarahkan untuk membangun kembali trust antara kelompok-kelompok masyarakat yang semula bertikai. Bahkan rujuk sosial juga harus menyentuh akar konflik melalui rekonsiliasi elit politik, konflik adat/tanah, dan konflik identitas agama-etnis (Syamsul Hadi, Andi Widjajanto dkk, 2007:177-183).
Pembawa Damai Adalah Anak-anak Allah: Sebuah Kesimpulan
Kekerasan hanya bisa dihentikan melalui pelbagai aksi tanpa kekerasan yang dilakukan secara proaktif. Agama memiliki kompetensi untuk menjadi penyuara bagi terwujudnya perdamaian di tengah masyarakat yang sedang dilanda konflik kekerasan. Dan gereja sebagai institusi keagamaan yang hidup di tengah bangsa ini, sudah seharusnya memainkan peranan yang aktif dalam pelbagai aksi pencegahan kekerasan dan juga dalam pengupayaan peace-building.
Yesus sendiri dalam khotbah di bukit (Mat 5:9) menyatakan: "Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah." Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perdamaian adalah kualitas yang khas yang ada dalam pribadi Allah. Ini juga ditegaskan oleh Paulus dalam I Kor 14:33, yaitu bahwa Allah tidak menghendaki kekacauan, melainkan damai sejahtera. Karakteristik Allah yang menghendaki damai sejahtera ini telah terbukti dengan tindakan Allah dalam karya penyelamatan manusia-melalui karya Kristus di kayu salib. Manusia yang sudah hidup dalam keberdosaan, tidaklah dibiarkan-Nya larut dalam keberdosaan. Allah memulai inisiatif untuk menghampiri manusia dan memperdamaikan diri-Nya dengan manusia. Seperti yang dinyatakan Paulus dalam kitab Rm 3:25, bahwa Kristus telah ditentukan Allah menjadi jalan perdamaian melalui pengorbanan-Nya.
Makna kedua dari khotbah Yesus di bukit, yaitu setiap orang yang secara proaktif mengupayakan perdamaian layak disebut sebagai anak-anak Allah. Pembawa damai (Ειρηνη) adalah orang-orang yang didorong oleh semangat dan komitmen untuk membawa perbaikan di tengah masyarakat yang sedang dilanda konflik; bahkan ia pun mengupayakan perdamaian ketika konflik itu belum terjadi. Alih-alih menimbulkan perpecahan ataupun kekacauan, para pembawa damai ini berusaha menggunakan pengaruh dan pikirannya untuk mengadakan rekonsiliasi, dan mencari titik temu di antara pihak-pihak yang bertikai. Sebagai orang-orang yang sudah diadopsi untuk menjadi anak-anakNya,[10] maka setiap orang Kristen dituntut untuk memperlihatkan karakter pembawa damai di tengah masyarakat.
Konflik kekerasan adalah sebuah fenomena sosial yang bisa datang sewaktu-waktu. Ia merupakan kolaborasi dari pelbagai faktor, sehingga menggunakan pendekatan militer untuk mengupayakan perdamaian, bukanlah alternatif yang efektif. Kekerasan harus ditumpas dengan anti kekerasan. Oleh karena itu, peran serta institusi keagamaan dalam penyelesaian kekerasan tanpa metode kekerasan adalah sebuah kemutlakan. Gereja sebagai bagian dari masyarakat, pun tidak bisa mengacuhkan tanggung jawab sebagai pembawa damai. Ketika gereja secara proaktif mengupayakan dan mempromosikan perdamaian di tengah masyarakat, maka pada akhirnya dunia akan melihat gereja sebagai komunitas yang merepresentasikan karakteristik Allah yang senantiasa menghendaki perdamaian.
Eleanor Roosevelt pernah berkata, "It is not enough to talk about peace, one must believe it. And it is not enough to believe it, one must work for it." Saat gereja-dan tidak hanya gereja, tetapi institusi-institusi keagamaan yang lain-tidak hanya mewacanakan dan mengimani perdamaian, tetapi juga mengupayakannya, maka dunia bisa mejadi sebuah panggung perdamaian yang terus semarak.
Semoga saja.
- Daftar Pustaka
- Amstrong, Karen. 2001. Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme Dalam Islam, Kristen, dan Yahudi. Bandung: Mizan.
- Barr, James. 1996. Fundamentalisme. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.
- Bauken, Wim. 1997. Agama Sebagai Sumber Kekerasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Bellah, Robert N. 2000. Beyond Belief: Esei-esei Tentang Agama di Dunia Modern, Jakarta: Paramadina.Brown, Michael E, et. al., (eds). 1997. "The Causes of Internal Conflict." dalam Nationalism and Ethnic Conflict. London: MIT Press.
- Budiarjo, Miriam. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Pustaka Gramedia Utama
- Galtung, Johan. 2003. Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban. Surabaya: Pustaka Eureka.
- Hadi, Syamsul, Andi Widjajanto dkk. 2007. Disintegrasi Pasca Orde Baru: Negara, Konflik Lokal, dan Dinamika Internasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
- Hidayat, Komaruddin dan M. Wahyudi Nafis. 2003. Agama Masa Depan: Perspektif Filsafat Perennial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Huntington, Samuel P. 2000. Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia. Yogyakarta: Qalam.
- Kristiadi, J. 1999. "Pengantar:Masa Depan Ekonomi Politik Indonesia. dalam Indonesia Yang Berubah Jakarta:Pusat Data Indikator.
- Rakhmat, Jalaluddin. 2003. Psikologi Agama: Sebuah Pengantar. Bandung: Mizan Pustaka.
- Santoso, Thomas. 2003. Kekerasan Agama Tanpa Agama, Jakarta: Pustaka Utan Kayu.
- Sitompul, Eimar. M. 2005 (ed). Agama-agama Kekerasan dan Perdamaian. Jakarta: Bidang Marturia PGI.
[1] Kata "amuk" digunakan dalam terminologi barat untuk menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh penduduk di Nusantara. Kata ini digunakan dalam menjelaskan perilaku sadis yang tidak pernah ditemukan dalam budaya barat; bagaimana seseorang dengan tanpa merasa bersalah menenteng kepala manusia, lalu mengaraknya keliling desa atau kota-seperti yang terjadi taktala rentetan peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
[2] Michael E. Brown menegaskan bahwa faktor etnisitas secara random berperan sebagai inisiator konflik jika etnisitas berinteraksi dengan salah satu atau kombinasi dari empat faktor berikut: (1) faktor struktural yang terkait dengan proses pembentukan negara-bangsa; (2) faktor politik yang bersumber dari cara negara dikelola; (3) faktor ekonomi dan sosial yang dibentuk dari kemampuan masyarakat dan negara untuk membentuk suatu struktur yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar; (4) faktor budaya yang melihat sejauh mana proses pembentukan identitas kultural berpengaruh dalam interaksi antar kelompok sosial (lihat Michael E. Brown, "The Causes of Internal Conflict," dalam Michael E. Brown, et. al., (eds.), Nationalism and Ethnic Conflict, (London: MIT Press, 1997).
[3] lihat Th. Sumartana, "Mata Rantai dan Struktur-struktur Kekerasan di Indonesia," dalam Eimar M. Sitompul (ed), Agama-agama Kekerasan dan Perdamaian, (Jakarta: Bidang Marturia PGI, 2005), hlm 53-58.
[4] J. Kristiadi, "Pengantar:Masa Depan Ekonomi Politik Indonesia," dalam Indonesia Yang Berubah, (Jakarta:Pusat Data Indikator, 1999), hlm xiv-xv.
[5] Terkait dengan ini, Samuel P. Huntington mengatakan bahwa konflik-konflik yang paling mudah menyebar dan sangat penting sekaligus paling berbahaya bukanlah konflik antarkelas sosial, atau antar golongan kaya dengan golongan miskin, ataupun juga antara kelompok-kelompok (kekuatan) ekonomi lainnya, tetapi konflik antara orang-orang yang memiliki entitas-entitas budaya yang berbeda-beda. Tetapi harus diketahui pula jika perbedaan tidak harus berakhir dengan konflik, dan konflik tidak selalu identik dengan kekerasan (2000:9).
[6] Menurut Samsu Rizal Panggabean (2005:25) dilihat dari aspek negara, tarikan dan dan mekanisme yang dapat mengarah kepada kekerasan sangat terkait dengan ciri dan kekhususan "negara" Orde Baru yang selalu ingin kuat dalam pengertian negatif. Ciri-ciri negara yang selalu ingin kuat yaitu ciri komando, ciri hegemoni, ciri maksimalis, dan ciri dominasi. Ciri komando adalah selalu di dalam proses alokasi di dalam negara dibina dan terstruktur berdasarkan komando. Ciri hegemoni adalah suatu keadaan dimana ada super-struktur ideologi dan kultural yang menyebabkan masyarakat yang diperintah menerima dan menyetujui kekuasaan kelompok yang berkuasa. Ciri maksimalis adalah dimana suatu pemerintahan serba mengurus dan paternalis, sehingga masyarakat sipil dibelenggu oleh kekuasaan politik. Dan yang terakhir, ciri dominasi, adalah dimana kekuasaan negara sangat dominan sehingga kekuasaan itu dapat dijalankan tanpa perlu dirundingkan dengan masyarakat sipil.
[7] Potret buram relasi Islam-Kristen di masa kolonial, yang terkontaminasi oleh kepentingan politik yang dibungkus kekerasan, ternyata tidak dapat begitu saja hilang dari memori kolektif masyarakat Maluku. Bahkan dalam taraf tertentu hal tersebut dipelihara melalui pola penyebaran pemukiman yang eksklusif berdasar agama. Selain itu, persaingan dalam menduduki jabatan publik yang kemudian terbungkus dalam kompetisi agama, juga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan pada kedua belah pihak. Segregasi ini kemudian diikuti dengan segregasi ekonomi dan politik. Pola semacam itu pun akhirnya mengkondisikan masyarakat untuk memiliki kesadaran kelompok (in-group feeling) yang kuat vis a vis kelompok lain di luarnya. Liddle juga menandaskan, konflik antar umat beragama biasanya lebih sering didasarkan pada ketakutan dalam dua versi. Versi pertama adalah ketakutan orang Islam pada tujuan terselebung umat Kristen/Katolik. Misalnya ketika Benny Moerdani memimpin ABRI. Versi kedua adalah ketakutan orang Kristen/Katolik pada tujuan terselubung umat Islam. Misalnya, ketika Masyumi berjaya; atau pula ketika ICMI mulai bangkit sebagai kekuatan politik Islam (R. Willliam Liddle, "Menjawab Tantangan Masa Reformasi," Kompas, 8-9 Juni 2000).
[8] Secara empirik, resolusi konflik dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama masih didominasi oleh strategi militer yang berupaya untuk mengendalikan kekerasan bersenjata yang terjadi. Tahap kedua memiliki orientasi politik yang bertujuan untuk memulai proses reintegrasi elit politik dari kelompok-kelompok yang bertikai dengan penerapan intervensi kemanusiaan yang dimaksudkan untuk meringankan beban penderitaan korban-korban konflik. Tahap ketiga lebih bernuansa sosial dan berupaya untuk menerapkan problem-solving approach. Tahap ini diarahkan menciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi pihak-pihak antagonis untuk melakukan transformasi suatu konflik yang spesifik ke arah resolusi. Tahap terakhir memiliki nuansa kultural yang kental karena tahap ini bertujuan untuk melakukan perombakan-perombakan struktur sosial-budaya yang dapat mengarah kepada pembentukan komunitas perdamaian yang langgeng.
[9] Agama masa depan adalah agama yang mengedepankan usaha untuk menghargai persamaan nilai-nilai luhur pada setiap agama; sementara agama parokhial pada tingkat tertentu cenderung melihat perbedaannya dari agama lain karena kepentingan ideologis. Agama masa depan juga akan lebih menitikberatkan pada permasalahan-permasalahan lingkungan hidup, etika sosial, dan masa depan kemanusiaan, dengan mengandalkan pada kekuatan ilmu pengetahuan empiris dan kesadaran spiritual yang bersifat mistis. Karena di dalam agama masa depan yang didasarkan atas filsafat perennial, mereka tidak akan mengenal semacam beauty-contest dari doktrin-doktrin normatif. Karena sejatinya daya tahan agama seharusnya diletakkan pada kemampuannya menjawab masalah-masalah kemanusiaan, bukannya pada upaya keras menjaga kemurnian doktrin-doktrin keagamaan. Agama masa depan adalah sebuah agama yang akan dihayati sebagai sebuah wadah, ekspresi, dan manifestasi pencarian makna hidup manusia melalui aktualisasi kemanusiaannya (lihat Hidayat, Komaruddin dan M. Wahyudi Nafis, "Agama Masa Depan: Perspektif Filsafat Perennial," (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)
[10] Gal 3:26 menyatakan: "Sebab kamu semua adalah anak-anak Allah karena iman di dalam Yesus Kristus."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H